-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Marbot Masjid Tewas Mengenaskan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 31, 2023, 08:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:22Z


    Bengkulu
    , - Pembunuhan sadis terhadap M Reza (23) seorang penjaga Masjid At Taubah Jalan Pantai Indah RT 08 RW 02, Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang terjadi Jumat (27/1/2023). Ternyata motifnya ketersinggungan antara pelaku dan korban, ditambah lagi dipicu tersangka tidak cukup uang untuk memboking perempuan di Kawasan eks lokalisasi Pulau Baii.


    Ini terungkap setelah Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu dibackup Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial DS (19) warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma di kawasan Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Itupun sebelumnya ditemukan handphone milik tersangka tertinggal di kamar korban.


    Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono kepada awak media mengungkapkan, motif pembunuhan ini dilakukan tersangka terhadap korban lantaran tidak terima akan perkataan korban yang ternyata menyinggung perasaan tersangka, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.


    “Motif selain ketersinggungan atas perkataan korban, juga dipicu tersangka yang tidak cukup uang untuk memboking perempuan di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai. Lantaran korban memberikan jawaban yang membuat tersangka tersulut emosi hingga menancapkan pisau ke perut korban,” ungkap Kombes Pol Aris Sulistyono, Minggu (29/1/2023).


    Dijelaskan Kapolresta, sebelum kejadian, tersangka yang tersinggung itupun, mendatangi kamar korban yang berada di lingkungan Masjid At Taubah tempat kejadian perkara (TKP). Setiba disana, tanpa banyak bicara, tersangka langsung menancapkan pisau miliknya ke perut korban hingga korban bersimbah darah. Parahnya lagi, organ tubuh seperti usus korban terburai akibat sabetan senjata tajam milik tersangka.


    Atas kejadian itu, korban mendapatkan luka robek di bagian perut itu, langsung dibawa ke RSUD M Yunus Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


    “Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan kasus ini tidak berhenti di sini, akan terus kita kembangkan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” pungkas Kombes Pol Aris Sulistyono. 


    Penulis : Metri

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan