-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Lanud El Tari Adakan Sidang Disiplin Militer

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 26, 2023, 18:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:46Z


    KUPANG, -
    Bertempat di ruang rapat Lanud El Tari telah dilaksanakan sidang disiplin militer terhadap seorang personel Lanud El Tari berpangkat Prada dengan inisial B, Kupang Kamis (26/1/2023).       


    Personel tersebut disidang karena telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dengan hukuman disiplin yaitu penahanan berat selama 21 hari dan sanksi administratif penundaan pangkat 3 periode serta penundaan pendidikan pembentukan selama 1 gelombang.


    Selaku Hakim Disiplin sekaligus atasan yang berhak menghukum (Ankum) komandan Lanud El Tari Marsma TNI Aldrin P. Mongan,S.T.,M.Hum.,M.Han memberikan pengarahan kepada seluruh peserta sidang dan para peserta yang mengikuti secara online di tiap pos perwakilan TNI AU bahwa hukuman disiplin ini adalah sebagai contoh agar tidak ditiru oleh prajurit lainnya.   Karena setiap pelanggaran ada konsekuensi hukuman yang akan diberikan. 


     “Setiap prajurit wajib mematuhi dan taat terhadap peraturan, dan tata tertib kedinasan. Wajib menghindari hal-hal seperti perzinahan, maksiat, mabuk-mabukan dan pergaulan bebas.  Juga harus menjunjung tinggi kehormatan wanita dan menjaga kehormatan diri.   Selain itu norma hukum yang berlaku di kehidupan umum masyarakat agar ditaati dan dilaksanakan”, tegas Danlanud El Tari. 


    Hadir saat sidang tersebut para Kepala Dinas Lanud El Tari, Dansatpom dan perwakilan Perwira serta perwakilan Bintara dan Tamtama.   Serta Ps. Kaur Bankum Lettu Sus Henry S. Berutu, S.H., M.H yang bertindak sebagai Perwira Hukum yang memberikan saran dan pendapat hukum sesuai UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang memberikan bahan pertimbangan bagi Ankum dalam memberikan putusan.



    Alberto

    Komentar

    Tampilkan