-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap SR alias Apek Pelaku Penikaman

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 13, 2023, 17:42 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:47Z


    Tanjungbalai
    , - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku Penganiayaan dengan Menggunakan Pisau di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Kamis malam tanggal 12 Januari 2023 pukul 19.30 Wib


    Tersangka yang diamankan bernama SR alias Apek, lk, 35 thn, warga jln rambutan Gg. mempelam lk.II kel.TB kota II  kec. Tanjung balai selatan Kota Tanjung Balai berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Jumat tgl 13 januari 2023 Pkl 11:00 Wib tepatnya tersangka saat berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP ERI PRASETIYO, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Kronologis Kejadian pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Pisau terhadap diri Korban MHR yang dilakukan oleh SR alias Apek dengan cara di duga Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Pisau dengan cara membacok yang mengenai pada betis kaki korban. akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Koyak pada Betis Kaki Kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi. selanjutnya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023.


    Lebih lanjut kasat menjelaskan, "Pada hari ini jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pkl 10:30 Wib, Personil OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka a.n  SR Alias Apek sedang berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


    "Selanjut nya sekira pukul 11:00 wib team opsnal sat Reskrim polres Tanjung balai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. REZA FAHRURROZY, S.Tr.K.  langsung berangkat menuju ke jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk a.n SR Alias Apek berikut dengan barang bukti 1 (satu) bilah pisau merk LUO JI KNIVES. Kemudian membawa tersangka ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ucap kasat.


    "Atas tindakannya tersangka melanggar pasal Melanggar pasal 351 KUHPidana. "Pungkas Kasat.


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan