Sumut, - KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu tahun 2024 atas laporan Bakal Calon Anggota DPD Mas'ad Mahdi pada hari Selasa (24/01/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Syafrida R Rasahan sebagai Ketua Tim Majelis Sidang yang didampingi oleh Herdi Munte, Johan Alamsyah, dan Marwan selaku Anggota. Sidang tersebut dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD Mas'ad Mahdi sebagai Pelapor, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Terlapor, serta turut didampingi oleh Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan pembacaan dugaan pelanggaran oleh Mas'ad Mahdi sebagai Pelapor dan mendengarkan jawaban dari KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak Terlapor. Pada jawaban tertulis yang dibacakan oleh Herdensi, menyampaikan dalil-dalil yang telah dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membantah tuduhan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Pelapor.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Editor : Admin