-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kerusakan Hutan dan Kawasan Semakin Parah Akibatkan PETI Di Kabupaten Ketapang, Apakah Ada Tindakan Tegas Dari APH, KLH-KLHK Provinsi Kalbar??

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 2, 2023, 15:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:47Z


    Ketapang, Kalbar
    , - Kerusakan alam dan lingkungan saat ini makin parah seolah penrtiban dan penindakan hukum yang di lakukan Oleh APH pada beberapa bulan lalu di tahun 2022  terhadap bagi para pelakunya tidak menimbulkan efek jera sama sekali bagi pelakunya, terutama bagi para cukongnya yang mendapatkan ke untungan besar di balik kegiatan Ilegal tersebut karena sebagian besar mereka menambang dengan menggunakan alat berat excavator , di harapkan APH tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.


    Mirisnya lagi penambangan (PETI) tersebut tidak mungkin bisa di lakukan oleh masyarakat biasa yang tidak memiliki punya banyak modal atau uang banyak untuk menambang menggunakan alat berat seperti Excavator yang harganya mencapai miliaran rupiah tentunya pastilah ada oknum pemodal yang mendalangi kegiatan PETI dan kerja ILEGAL lainya.


    Dilokasi  PETI seperti lokasi JAKA, Lokasi Rinto, Lokasi Padang bunga empat (4), lokasi keruing dan lokasi Padang tikar dalam berdasarkan investigasi Tim Media Garda Metro dan rekan lainnya masih banyak mereka yang sedang bekerja dengan menggunakan alat berat dengan berbagai merk seperti merk HITACHI, SANY, SUMITOMO, HYUNDAI dan CATERPILLAR, tepatnya pada 20 - Desember 2022 


    Salah satu wargay Desa Pematang Gadung yang tidak ingin di sebutkan namanya inisial AN menjelaskan,  dia mengatakan di sini hampir di setiap lokasi dari Padang bunga, lokasi , keruing , Katong, inhutani dalam sampai lokasi sungai burung, hampir di semua lokasi untuk pengupasan lobang dasar menggunakan alat berat excavator lalu kemudian di sedot menggunakan mesin PS atau  mesin dompeng, dan hasil dari penambang emas itu kembali kepada bos yang pemilik alat tersebut jelas AN, 25 Desember 2022.


    Lebih lanjut AN menceritakan kepada Garda Metro pada 26 desember 2022 bahwasanya kegiatan PETI tersebut menurut AN merasa aman di karenakan Adanya aparatur desa Pematang Gadung yang melakukan pemungutan kepada para pekerja tambang dengan nominal berpariasi misalnya per excavator dugaan saya bisa mencapai 3 juta dan mesin dompeng hingga mesin PS ,mesin fuso mencapai 1 juta per Set, adapun pungutan tersebut yang di lakukan setiap tanggal 20 setiap bulannya, katanya di peruntukan pembangunan desa dan mengatasnamakan rumah ibadah, jelas AN.


    Maka dari itu sebagai rakyat kecil dan buruh kasar seperti kami berharap kepada pemerintah atau APH pusat jika ingin di tertibkan tolong jangan tebang pilih dan jangan cuman rakyat kecil yang menjadi korban penrtiban tangkap itu para cukong cukong besar itu yang bebas berkeliaran biar hukum kita ini berkeadilan harap", beni.


    Pada saat awak beberapa Media ingin mengkonfirmasi perihal PETI  kepada Kades Pematang Gadung melalui via telepon namun Nomor nya sedang tidak aktif. 26 Desember 2022.


    Di waktu yang berbeda, di lansir dari Media Info Kalbar Kepala dinas Kehutanan telah memberikan tanggapannya, Ir. Adi Yani MH : Merespons dugaan illegal logging  serta upaya deforestasi di kawasan hutan lindung di sejumlah kabupaten Kalimantan barat termasuk kabupaten Ketapang bakal ada penertiban ujarnya.


    Jika para pelaku Kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dan membawa alat berat berupa Excavator dan alat-alat lainnya yang diduga telah atau dengan sengaja digunakan untuk melakukan kegiatan kejahatan lingkungan dan  pertambangan di dalam kawasan hutan negara ini melanggar ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar.


    Sampai berita ini di tayangkan Metronews TV Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana tidak menjawab saat di konfirmasi melalui via whatsp dan kepada APH, khususnya Kapolres Ketapang, dan Lingkungan hidup Kabupaten - Provinsi terkait kerusakan lingkungan serta pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang.

    Sumber : Gardametro.com


    Penulis: Musa

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan