Deli Serdang, – Senin 30/1/2023 Maraknya Pasca pemberitaan terus bergulir sudah menjadi Viral di media sosial disejumlah beberapa perusahaan media online, terkait narasumber berhak melakukan penolakan wawancara terhadap wartawan yang medianya belum terdaftar di Dewan Pers. Guna mencegah wartawan abal-abal dan gadungan terang kepsek SMPN 3 pantai labu kepada wartawan saat dikunjungi di sekolahnya memberikan klarifikasi Kamis siang 19/1/2023.
Diduga kurangnya pengawasan dari Kabid SMP kabupaten Deli Serdang Inisial ES terhadap sekolah-sekolah SMP Negeri se kabupaten Deli Serdang dan kurangnya pengetahuan kepsek SMPN 3 pantai labu Inisial ZN dengan arogannya melontarkan Statement di SMPN 3 Pantai Labu Desa Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kepada seorang wartawan yang hendak mengkonfirmasi Penggunaannya Dana BOS Regular dan BOS Afirmasi 2019. Dan pemeliharaan sarana prasarana ( Sarpras ) terkait Kamar Mandi, WC Jorok di sekolahnya tersebut.
Saat kepsek SMPN 3 Pantai labu disambangi guna konfirmasi ulang dan klarifikasi ke sekolahnya sang kepala sekolah mengungkapkan kepada wartawan
Dia yang salah presepsi, aku tidak melayani media yang tidak terdaftarkan di Dewan Pers. ya ini mencegah supaya jangan ada wartawan abal-abal dan gadungan, tapi sudah selesainya jumpa di dinas udah salam-salamanPak pinem ada ibu Kabid ada, Pengacara Hukum PH ku ada, aku kan sudah kuserahkan permasalahan itu ke PH ku, tapi bang jangan dinaikan ya berita nya ini Ungkap ZN kepada wartawan Kamis 19/1/2023
Ditempat lain PU Media Tribun Sumut
Inisial AM dikonfirmasi melalui handphone wasthaap selulernya mengatakan
guna menutupi agar tidak terungkapnya konfirmasi soal dana Bos Reguler dan Afirmasi terkesan kepsek nya buat pengalihan berbahasa saya tidak melayani media yang tidak terdaftar dewan pers Kalau melihat dan mendengar video yg ada ,, kepsek telah melakukan pembohongan publik, yang dikatakan tidak sesuai apa yg ada di lapangan diduga berkelit saat tim media merekam persoaalan yg dikatakannya.
Soal salam salaman itu hal yg biasa, dan kata maaf itu bukan berarti bisa menyelesaikan segala masalah, karena apa yg di ucapkan oleh kepsek itu bukan menyinggung pribadi, Karena yg di lakukan kepsek sebagai pendidik generasi muda kedepan telah mencoreng seluruh wartawan dan nama perusahaan media,, yang memang belum terdaftar di Dewan Pers, untuk itu saya salah satu pimpinan umum salah satu media yg ikut dilecehkan oleh kepsek tidak terima 'Ucap Geramnya kepada wartawan."
Saat dihubungi wartawan melalui telpon via handphone wasthaap selulernya baik SMS ke Kabid SMP Inisial ES dikonfirmasi terkait Ucapan kepsek SMPN 3 pantai labu menyatakan Tidak Melayani wartawan dari Media Yang Tidak Terdaftar Di Dewan Pers. Berarti Tidak Mengakui Menkumham "Jelas ini Sebuah Penghinaan Dan Pelecehan Terhadap Pers" Kabid SMP lebih memilih bungkam, Enggan berkomentar kepada wartawan.
Sementara itu Ketua IJBP (ikatan jurnalis beringin Pantai labu) Kabupaten Deli Serdang Awaluddin Sikumbang di kantornya menyarankan mengatakan kepada wartawan kepada pihak Disdik Deli Serdang dalam hal ini Kabid SMP agar sering meninjau ke sekolah-sekolah SMP untuk melihat bangunan kondisi sekolah dan proses belajar mengajar di sekolah SMP se kabupaten Deli Serdang terangnya Sabtu 28/1/2023.
“Lanjut Awaluddin mengatakan Kabid SMP harus sering meninjau atau blusukan ke sekolah-sekolah. Jangan selalu menerima informasi bulat-bulat dari para kepala sekolah, bahwa sekolahnya atau gedung sekolahnya sudah layak dan bagus karena sudah dilakukan perawatan sekolah "Tegasnya"
Tetapi di lapangan ternyata ditemukan masih ada saja gedung sekolah SMP Negeri yang rusak dan tidak enak dipandang yang dampaknya bisa mencoreng nama baik atau menjadi Presiden buruk bagi Dinas Pendidikan yang saat ini sedang menerapkan program Deli Serdang Sekolah Bermutu “DESA SATU” "Ungkapnya'
Awaluddin menambahkan mengatakan Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu jelas sebuah bentuk pelecehan trhadap dunia PERS. mengangkangi mengkumham pada media online, media harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya. Jelas ini sudah sebuah penghinaan dan pelecehan "Pintanya"
Sementara Desember 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah mendapatkan Penghargaan Keterbukaan informasi Publik dari Komisi informasi Publik Provinsi Sumatera Utara tampak nya tidak di ikuti para bawahanya dalam melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik (KiP) Kan sudah cukup jelas di atur di UU tersebut soal transfaransi masih saja ada oknum kepala sekolah yang melanggar ketentuan Peraturan tersebut.
Salah satunya diduga Kepala Sekolah SMPN 3 Kecamatan Pantai Labu
Inisial ZN
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Advokat Iskandar Lubis SH. Menegaskan khususnya kepada dinas pendidikan kabupaten Deli serdang Bahwa kepala sekolah tersebut tidak memahami UU pers, dalam hal ini yang disebut media itu harus punya badan hukum dan dalam Dewan Pers itu tidak bisa dijadikan pegangan karena menurut kita bahwa Dewan Pers itu harus independent dan terakumulasi sesuai dengan media yang ada di indonesia. (29/01/2023.
Lanjut, Iskandar menyampaikan Tidak pantas, dia sebagai pengawai negeri ASN mengatakan itu, seharusnya dia melayani masyarakat yang bertanya jika dia mengatakan tidak melayani media yang tidak terdaftar dewan Pers berarti dia tidak mengakui Menkumham.
Tidak ada dewan pers, dewan pers kan menyangkut dalam jurnalistik aja.
Seharus nya yang bersangkutan menelaah dulu UU pers No. 40 tahun 1999. Ada tidak syarat didirikan memakai syarat dewan pers. Tidak penting itu, kalau merasa keberatan laporkan aja terserah mau lapor kemana mau lapor ke kode etik dewan pers boleh biar duduk, jadi boleh ngaknya paksakan kalau misalnya dewan pers harus ada izinnya nya tidak ada itu. Di dewan pers itu bukan persoalan izin. Persoalan dewan pers itu menyangkut melaksanakan peliputan jurnalistik, kalau izin itu kewenangan kemenkumham berbentuk PT.syarat UU terpenuhi di PT selesai udah itu
"Tegasnya"
Lanjutnya, Iskandar menjelaskan kembali, berdasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus memiliki tanda pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja dan setiap yang diberitakan punya hak jawab untuk berita yang dinaikkannya "Jelasnya"
Iskandar Lubis SH. Sebagai Praktisi Hukum juga mendesak Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan Agar segera mengevaluasi kinerja Kabid SMP Deli Serdang Inisial ES serta Kepsek SMPN 3 Pantai Labu Inisial ZN bila perlu mencopot mereka "tegasnya"
“Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang”. “tutupnya"
Penulis : Hartono
Editor : Filsuf T