-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Jaringan Listrik PLN Senilai 320 Milyar

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 12, 2023, 12:03 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:55Z


    Pekanbaru,-
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengadakan pengusutan tentang dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik 150 KV Gardu Induk Garuda Sakti oleh Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng).


    Diduga, proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini berpotensi merugikan negara belasan miliar.


    Menurut kepala seksi penyidikan pidana khusus, Rizky Rahmatullah, menjelaskan penyelidikan pembuatan saluran kabel tekanan tinggi ini dimulai pada Oktober 2022. Penyidik mengumpulkan alat bukti mulai dari pengumpulan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak.


    Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik Kejati Riau menemukan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara.


    "Dari ekspose perkara itu, kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Rizky didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Bambang Heri Purwanto, Rabu, 11 Januari 2023.


    Rizky menambahkan, pembangunan jaringan listrik bawah tanah bertegangan tinggi ini menggunakan anggaran PLN tahun 2019 bernilai Rp 320 miliar. Selanjutnya dilakukan pelelangan terbatas yang dimenangkan oleh PT T.


    "Dugaannya pekerjaan tidak selesai dan jaringan yang dibangun belum fungsional," kata Rizky.


    Setelah naik penyidikan, Kejati Riau akan memanggil sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti lainnya untuk menemukan pihak bertanggung jawab.


    "Tujuan penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Rizky.


    Rizky menerangkan, proyek jaringan listrik bawah tanah ini seharusnya selesai tahun 2021. Namun hingga 2023, proyek tidak multiyears masih dalam pengerjaan.


    PLN sebagai pemegang anggaran tidak melakukan pemutusan kontrak. PLN diduga melakukan sejumlah perbaikan kontrak dengan waktu mundur.


    "Ada adendum ketiga sampai kelima yang dibuat setelah pengusutan berlangsung," tegas Rizky.


    Proyek ini baru selesai 96 persen berdasarkan pengakuan pihak PLN. Ini berbeda dengan temuan petugas di lapangan karena jaringan yang sudah dibuat tidak bisa berfungsi.


    "Kalau untuk pembayaran proyek belum 100 persen," lanjutnya.


    Untuk memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor. Namun dari perkiraan penyidik, proyek ini diduga merugikan negara cukup fantastis.


    "Dugaan sementara belasan miliar kerugian negara," tutupnya.


    Penulis : Mulyadi

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan