Bengkayang, Kalbar, – Dilansir dari beberapa laman Media masih marak Aktivitas PETI di wilayah In-take Madi telah mencemari sumber air minum TIRTA BENGKAYANG kegiatan ini merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat pelanggan Perumda Tirta Air Minum Bengkayang (PDAM). Kamis, 20/01/2023.
Selain mencemari lingkungan kegiatan PETI ini juga merusak lingkungan alam sekitar sumber air minum dari In-take madi serta berdampak pada kesehatan manusia yang di khawatirkan sumber air in-take madi mengandung bakteri E-coli yang bisa menyebabkan beberapa penyakit seperti sakit perut, diare, mual dan muntah.
Dilansir dari media www.relasinasional.com beberapa lalu di tanggapai Direktur PDAM Bengkayang, Wardi, meyakinkan, bakteri e-coli yang mencemari air PDAM dari in-take Madi dari jenis yang tidak berbahaya. Namun, dia menegaskan, jika air tersebut untuk tujuan konsumsi, maka harus dimasak terlebih dahulu",ucapnya kepada media
Rabu,19/01/2023).
Kepala dinas perumahan Rakyat Permukiman dan lingkungan hidup Dodorikus AP.M.Si Saat Di hubungi media ini melalui pesan WhatsApp menanggapi, berita tentang kondisi air PDAM Bengkayang yg tercemar bakteri. Dinas yang menangani lingkungan hidup merasa prihatin serta sudah melakukan langkah-langkah pencegahan.
"Kami dari dinas yang menangani lingkungan hidup sangat merasa prihatin dan perlu melalukan langkah pencegahan terutama terhadap sumbernya salah satunya PETI yang berada di hulu intake madi." Jelas Dodorikus.
Tim terpadu yg terdiri dari TNI, POLRI,KPH serta pihak kecamatan Lumar dan Desa tiga berkat kembali melakukan patroli ke lokasi peti dan merencanakan pembuatan posko jaga di lokasi tersebut
Lebih Lanjut, pada tanggal 19 Januari 2023 kemarin, kami melalui Tim terpadu yg terdiri dari TNI, POLRI,KPH serta pihak kecamatan Lumar dan Desa tiga berkat kembali melakukan patroli ke lokasi peti dan merencanakan pembuatan posko jaga di lokasi tersebut. bebernya.
Dodorikus berharap kegiatan PETI di in-take madi harus di hentikan sebab kegiatan tersebut sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.
"Kami berharap kegiatan peti tersebut dapat di hentikan. Semoga dalam waktu dekat dapat kita wujudkan dengan adanya pembuatan posko di sekitar lokasi in-take madi." Ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kita ketahui bahwa Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa izin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis : Musa
Editor : Filsuf T