-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kades Rabasa Haerain Hanya Perbaiki SK 23 Orang, Tapi Tidak Bayar Honor

    Metronewstv.co.id
    Sunday, January 15, 2023, 19:50 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:33Z


    BETUN, -
    Terbukti "Tabrak Permendagri Nomor No.67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri No.87 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

    Seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Malaka Mendapat Saran "Korektif dan Perbaikan SK" dari Ombudsman RI Perwakikan NTT.


    23 (dua puluh tiga) orang dimaksud, para korban dari kekeliruan yang dilakukan oleh kades Rabasa Haerain, yang telah terbukti bersalah secara administrasi dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.


    Sesuai dengan hasil infestigasi media di lapangan, para korban menyebutkan bahwa benar Kades dengan nama lengkap Maria Imakulata Seuk itu telah melakukan perombakan pada SK. Akan tetapi, sisa honor yang harus dibayarkan oleh pihak Pemerintah Desa terhadap 23 orang itu tidak dilakukan atau tidak dibayarkan.


    Puluhan Staf dan Lembaga Masyarakatan Desa di Rabasa Haerain, Kecamatan Barat - Kabupaten Malaka, melalui Kuasa Hukum pendamping Yulianus Bria Nahak, SH., MH kepada media menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Oleh sebab itu, Kades diminta untuk segera bayarkan sisa honor dari pada 23 orang tersebut sehingga persoalan itu final.


    Frans H Mangun, salah satu korban dari 23 orang Staf tersebut ketika dihubungi pada (15/01/2023) mengatakan Kepala Desa hanya berikan SK saja tetapi untuk honornya tidak sama sekali.


    "Desa cuman berikan SK saja dan pembayaran honornya tidak sama sekali",Tulis Frans


    Sementara Kades Rabasa Haerain, Maria Imkulata Seuk, Diduga Kuat telah memutuskan komunikasi (Memblokir Nomor Wartawan) Media ini.


    Pemblokir itu Diduga kuat, usai dirinya diberitakan pada pemberitaan sebelumnya. Hal tersebut, tentu sangatlah menyulitkan komunikasi antara Jurnalis dengan Pihaknya sehingga info lebih lanjut terkait persoalan itu sangat sulit didapatkan.


    Editor : Alberto

    Komentar

    Tampilkan