-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kades Awoni OT Diduga Mengajak WT Buka Baju dan Ingin Melihat Sesuatu Ditubuh Gadis Melalui Chat whatsapp

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, January 11, 2023, 12:50 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:59Z


    Nisel,
    - Sungguh aneh dan menjijikan  jika seseorang penjabat publik selevel  kepala desa yang  berperilaku  tidak menjujung tinggi peradaban dan moral hukum posif dan hukum adat istiadat serta ajaran keagamaan yang berlaku, sebab harusnya mereka menegakkan hukum di lingkungannya, namun yang terjadi justru sebaliknya. 


    Seperti yang diduga perbuatan Oknum  Kepala Desa Awoni  Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, berinisial OT.l, dimana pada tanggal, 9 Januari 2023 telah dilaporkan oleh salah seorang gadis belia yang berinisial WT (20) di Reskrim Polres Nias Selatan terkait dugaan perbuatan asusila, yang menimpa dirinya.


    Korban WT (20) berstatus (gadis) belum menikah dan anak yatim, ikut Ibundanya  dan bekerja sebagai tukang jahit,  tinggal di Desa AWONI Kecamatan IDANOTAE  Kab. Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.


    Dari hasil pemantauan  awak media Senin, 9 Januari 2023 sekira pukul 21:25 Wib. WT ditemani oleh kakak kandungnya bernama Herlina Tafonao mendatangi SPKT Polres Nisel untuk membuat laporan dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293 “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.


    Terkait permasalahan tersebut diatas sejumlah awak media menelusuri kebenaran atas dugaan Kades Awoni (OT) telah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis belia berinisial WT (20) beralamat Desa Awoni Kecamatan Idanotae.


    Saat korban  (WT) dihubungi melalui telepon menjelaskan kronologis awal kejadian, berawal dari perkenalannya dengan  oknum Kades AWONI inisial OT lewat aplikasi chat WhatsApp.


    "(WT) korban mengatakan bahwa sejak tgl. 28/8/2022 melalui chatting WhatsApp (OT) menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai stafnya di pemerintahan Desa Awoni,” ungkapnya.


    Kemudian pada hari Rabu, 21/09/2022, OT meminta saya utk datang kerumahnya sekaligus sebagai kantor kepala desa AWONI, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Izajah sebagai persyaratan menjadi staf di desa, saat itu siang hari dan tidak orang lain kecuali OT oknum Kades, waktu itu OT memaksa saya untuk berbuat layaknya suami istri dengan cara paksa   dan ancaman, bahwa jika kamu (WT) memberitahukan kepada siapun maka resikonya sangat besar bagi kamu, dan pekerjaan yang saya janjikan tidak terwujud" ujar Korban (WT) 


    Kemudian pada hari yang berbeda oknum Kades memanggil saya kerumahnya dan karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya,” ujar WT


    Pada saat itu tidak ada orang lain yang tahu bahwa saya kerumahnya, sesampai dirumahnya itulah kades memaksa saya, dengan menarik tangan saya secara paksa masuk ke kamarnya lalu menutup pintu dan mengancam saya dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT menyerupai ucapan Osarao


    Sehingga karena ketakutan akhirnya saya nurut kemauannya dengan terpaksa, lalu ia melakukan perbuatan bejatnya, Osarao melakukan hubungan badan seperti suami istri kepada saya.


    Kejadian serupa kami lakukan hingga berulang kali, Kades OT selalu menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala sesuatu resiko akibat perbuatanya kepada saya, ungkap WT.


    Saat awak media bertanya kepada korban melalui ponselnya tentang "sudah berapa kali perbuatan hubungan suami istri kalian lakukan dengan OT?"


    Korban WT mengungkap bahwa hampir  1-7 kali perbuatan asusila tersebut dilakukan kepada saya oleh OT (pelaku), kemudian ketika kami tanyakan "Apakah hal itu didasarkan oleh karena cinta..?"  lalu WT (korban) menjawab bukan, tetapi disamping karena saya butuh pekerjaan yg dijanjikan  kemudian oleh karena ancaman pelaku kepada saya setiap dia memanggil saya melalui telepon,  ungkap (WT).


    Penjelasan korban (WT) juga kepada awak media bahwa  pernah suatu waktu saya disuguhkan obat oleh oknum Kades inisial OT tersebut, untuk saya konsumsi namun, saya tidak berani konsumsi bahkan sampai sekarang masih saya simpan. Alasan saya tidak saya konsumsi karena manfaat obat tersebut tidak saya fahami ditambah lagi kecurigaan saya atas dampak negatif dari Obat yang diberikan oleh oknum Kades inisial OT, pungkas WT (korban)


    Salah seorang keluarga korban an. Erlina Tafonao berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Nias Selatan segera bertindak secepatnya dan laporan yang telah kami buat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,”  agar masalah ini segera terang benderang sebagai antisipasi jangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yaitu keributan dan bentrok fisik diantara keluarga pihak korban dan pelaku di desa AWONI, pintanya.


    Melalui telepon dan chatting WhatsApp kepada kades Awoni Osarao Tafonao untuk konfirmasi terkait dugaan perbuatannya, Ia menjawab : "_Kejadian ini telah diskenariokan oleh oknum warga desa Awoni yangg tidak cocok dengan saya, dan kasus ini telah kita laporkan atas tindak pidana pencemaran Nama baik_". Ucap Osarao melalui chatnya di whatsapp


    Penulis : ST.

    Editor : Sartel

    Komentar

    Tampilkan