Korban WT (20) berstatus (gadis) belum menikah dan anak yatim, ikut Ibundanya dan bekerja sebagai tukang jahit, tinggal di Desa AWONI Kecamatan IDANOTAE Kab. Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemantauan awak media Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 21:25 Wib. WT ditemani oleh kakak kandungnya bernama Erlina Tafonao mendatangi SPKT Polres Nias selatan untuk membuat laporan dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293 “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.
Terkait permasalahan tersebut diatas sejumlah awak media menelusuri kebenaran atas dugaan Kades Awoni (OT) telah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis belia berinisial WT (20) beralamat Desa Awoni Kecamatan Idanotae.
Saat korban (WT) dihubungi melalui telepon menjelaskan kronologis awal kejadian, berawal dari perkenalannya dengan oknum Kades AWONI inisial OT lewat aplikasi chat WhatsApp.
"(WT) korban mengatakan bahwa sejak tanggal 28/8/2022 melalui chatting WhatsApp (OT) menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai stafnya di pemerintahan Desa Awoni,” ungkapnya.
Kemudian pada hari Rabu, 21/09/2022, OT meminta saya untuk datang kerumahnya sekaligus sebagai kantor kepala desa AWONI, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Izajah sebagai persyaratan menjadi staf di desa, saat itu siang hari dan tidak orang lain kecuali OT oknum Kades, waktu itu OT memaksa saya untuk berbuat layaknya suami istri dengan cara paksa dan ancaman, bahwa jika kamu (WT) memberitahukan kepada siapun maka resikonya sangat besar bagi kamu, dan pekerjaan yang saya janjikan tidak terwujud" Ujar Korban (WT)
Kemudian pada hari yang berbeda oknum Kades memanggil saya kerumahnya dan karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya,” ujar WT.
Pada saat itu tidak ada orang lain yang tahu bahwa saya kerumahnya, sesampai dirumahnya itulah kades memaksa saya, dengan menarik tangan saya secara paksa masuk ke kamarnya lalu menutup pintu dan melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada saya, usai melakukan perbuatan bejatnya lalu dia (OT) OKNUM KADES AWONI mengancam saya dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT.
Kejadian serupa kami lakukan hingga berulang kali, Kades OT selalu menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala sesuatu resiko akibat perbuatanya kepada saya, Ungkap WT.
Saat Awak media bertanya kepda korban, melalui ponselnya ttg "sudah berapa kali perbuatan suami istri kalian lakukan dengan OT?"
Korban WT mengungkap bahwa hampir 6-7 kali perbuatan asusila tersebut dilakukan kepada saya oleh OT (pelaku), kemudian ketika kami tanyakan "Apakah hal itu didasarkan oleh karena cinta..?" lalu WT (korban) menjawab bukan, tetapi disamping karena saya butuh pekerjaan yang dijanjikan kemudian oleh karena ancaman pelaku kepada saya setiap dia memanggil saya melalui telepon. Ungkap (WT).
Dalam Penjelasan korban (WT) juga kepada awak media bahwa pernah suatu waktu saya disuguhkan obat oleh oknum Kades inisial OT tersebut, untuk saya konsumsi namun, saya tidak berani konsumsi bahkan sampai sekarang masih saya simpan. Alasan saya tidak saya konsumsi karena manfaat obat tersebut tidak saya fahami ditambah lagi kecurigaan saya atas dampak negatif dari Obat yang diberikan oleh oknum Kades inisial OT. pungkas WT (korban)
Salah seorang keluarga korban an. Erlina Tafonao berharap agar pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort Nias Selatan, segera bertindak secepatnya dan laporan yang telah kami buat dapat diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” agar masalah ini segera terang benderang sebagai antisipasi, jangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yaitu keributan dan bentrok fisik diantara keluarga pihak korban dan pelaku di desa AWONI, pintanya.
Saat di konfirmasi melalui telepon dan chatting WhatsApp kepada kades Awoni Osarao Tafonao, terkait permasalahan tersebut di atas, namun tidak ada sambutan dan jawaban atau balasan chating WhatsApp, hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Sn.Telaumbanua
Editor : Filsuf T