-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Hasil Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 20, 2023, 10:44 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:12Z


    Deli Serdang ,- Setelah melakukan sidang marathon lebih dari sepekan, Bawaslu Deliserdang akhirnya memenangkan gugatan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) atas KPU Deliserdang terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 


    Dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (19/1/2023) sore kemarin di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, KPU Deliserdang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK. 


    Hal ini dikatakan Ketua Majelis Pemeriksa M Ali Sitorus yang didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari dihadapann terlapor pihak KPU Deli Serdang Syahrial Efendi selaku Ketua KPU Deli Serdang didampingi Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti.


    Atas putusan itu juga, Majelis Pemeriksa Bawaslu turut memberikan teguran tertulis kepada terlapor berisia diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.  

    Pada fakta persidangan juga disebutkan bahwa KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022. 


    Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.  Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor, Fery Afrizal selaku Ketua DPW Formapera Sumatera Utara. 


    Menurut ketua KPU Deli Serdang Syahrial Efeendi kepada wartawan usai persiadangan Putusan , menerima apa yang menjadi Putusan pihak Majelis pemeriksa dari Bawaslu Deli Serdang. "Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa," kata Syahrial singkat. 


    Sementara itu, Fery Afrizal mengaku mengapresiasi putusan Bawaslu Deliserdang. Ia dan timnnya ke depan berencana melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  


    "Terima kasih kepada majelis persidangan. putusan hari ini kita rasa sangat baik. Kedepan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokrasi. Terkait DKPP ada wacana memang tapi untuk itu nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu," tandas Fery.



    Penulis : Darma girsang


    Komentar

    Tampilkan