-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diguga Kuat Perselingkuhan Lembaga Bea Cukai dan Komisi 1 DPRD Kota Batam dalam Pengawasan dan Penindakan Rokok Tanpa Cukai (H-Mind & Luffman) di Kota Batam

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 20, 2023, 00:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:12Z


    Batam, –
    Bukan  Menjadi Rahasia umum jika tidak mengupas tentang peredaran rokok atau rokok tanpa cukai dikota Batam. Jumat 20/01/2023


    Peredaram rokok tanpa cukai di kota Batam diduga kuat ada persekongkolan oleh anggota DPRD Komisi 1 dan Bea Cukai Batam. Mengapa tidak, peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak berarti lemahnya pengawasan serta penindakan dari kedua lembaga itu.


    Bangunan Megah serta Gaji yang tinggi dari Pegawai Bea Cukau Batam tidak sebanding lurus dengan Kinerja mereka.


    Bea Cukai Batam yang setiap hari selalu rajin mengirim rilir tentang penangkapan dan pemusnaan rokok tanpa cukai dikota Batam ternyata hanya isapan jempol belaka.


    Dewan Perwakilan Rakyat  dalam hal ini Komisi 1 yang membidangi Hukum tidak menjalankan fungsi Kontrolnya dengan baik terkait Peredaran rokok ilegal.


    Kemanakah kita harus berharap??


    Penjelasan tersebut mengurai benang kusut kedua lembaga BC dan DPRD, untuk kita berasumsi bahwa adanya pembiaran. 


    Secara Regulasi Peredaran Rokok tanpa cukai itu memang melanggar Hukum, Dinas Perindustrian  dan Perdagangan (Disperindag) hanya bersifat pengawasan, dan penindakan kembali kepada Bea Cukai Batam.


    Beredarnya rokok tanpa cukai di Batam membuat Negara mengalami kerugian miliaran rupiah, disebabkan oleh pengusaha nakal untuk tidak membayar pajak.


    Melewati menteri keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan larangan memproduksi Rokok  Non Pita Cukai sejak tahun 2018 di kawasan " Free Tred Zona ( FTZ) khususnya Batam, Bintan, Karimun Kepulauan Riau.


    Rokok H-mind dan Luffman yang di bandrol dengan harga murah Rp.10.000 ini menjadi rebutan oleh para pecandu rokok seperti dikota Batam. 


    Saya sudah lama membeli rokok ini, (sembari memperlihatkan bungkusan rokok tanpa cukai, gampang pak kita tinggal beli ke kedai-kedai, ujar "Robert.


    Padahal larangan tersebut mencakup orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di perjual belikan rokok yang tidak dikemas, rokok yang tidak di putai cukai bandrol palsu atau bekas yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sangsi berupa pidana penjara.


    "Tapi penerapan Hukum untuk pelaku pengedar rokok ilegal tidak ditegakkan secara baik, artinya penegakan hukum oleh Bea Cukai Batam terlihat sangat "Mandul.


    Sampai Berita ini di tayangkan belum ada informasih apapun dari pihak Bea Cukai Batam.


    Penulis : Gebby Ratta

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan