-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dewan Pers : Stagnan dan Kemunduran

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 17, 2023, 19:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:25Z


    Jakarta
    , - Dewan Pers akui adanya stagnasi (diam ditempat) terhadap berbagai permasalahan di dalam dunia jurnalistik. Demikian dikemukakan Ninik Rahayu saat jumpa pers perdananya sebagai Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 di gedung Dewan Pers, Selasa 17 Januari 2023.


    “Beberapa laporan polisi perkara penyerangan terhadap domain media yang hingga saat ini belum juga tuntas,” ungkap perempuan yang bergelar Doktor bidang hukum ini mencontohkan salah satu perkara dunia media yang masih stagnan.


    Jika hal ini dibiarkan, lanjut perempuan bergelar lengkap Dr. Ninik Rahayu, SH. MH ini, maka bisa jadi terulang hal yang sama. ” Jika tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan kejadian yang berulang,” tegasnya.


    Selain kasus tersebut, ketua dunia jurnalis wanita pertama di dunia ini juga memaparkan mengenai stagnasi lainnya, yakni mengenai perlindungan kesejahteraan wartawan. Karena itu Ninik Rahayu menegaskan agar semua perusahaan pers mematuhi apa yang sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999.


    Selain mengungkapkan adanya stagnasi dunia jurnalistik, Ninik juga menyesalkan adanya kemunduran dalam demokrasi pers.


    “Sejumlah kebijakan pemerintah berpotensi menghambat kemerdekaan pers, salah satunya adalah Undang-undang ITE,” kata Ninik yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratikasi Pers ini.


    Menurutnya sejumlah pasal itu mempersempit ruang gerak kerja insan pers. “Jika ruang informasi dibatasi maka itu merupakan kemunduran demokrasi pers,” tandasnya. Karena itu, lanjut Ninik, Dewan Pers akan mengajukan permohonan revisi terhadap sejumlah pasal didalam Undang-undang ITE yang berpotensi sebagai penghambat demokrasi atau kebebasan pers tersebut.


    Meskipun Ninik Rahayu mengakui adanya stagnasi dan kemunduran, dia juga menjelaskan beberapa kemajuan yang sudah dicapai oleh Dewan Pers dalam memperjuangkan hak-hak jurnalistik. Salah satunya adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan lembaga kepolisian. Dimana dalam MoU tersebut salah satunya sepakat untuk menyerahkan kepada Dewan Pers semua permasalahan berita untuk memberikan penilaian apakah masuk ranah pidana atau sekadar misinformasi dari penulis berita yang bersangkutan.


    Sebelumnya, Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk mengisi sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. Terpilihnya Ninik Rahayu melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat tanggal 13 Januari 2023 lalu. Proses itu ditempuh karena posisi Ketua Dewan Pers yang sebelumnya diduduki Azyumardi yang meninggal dunia pada tanggal 18 September lalu. 

    Sumber : Lintas.news


    Publies : Musa

    Komentar

    Tampilkan