-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Bersama Kuasa Hukum Henok Lafu, SH Kades Sehe Lusur Kuala Behe Kabupaten Landak Gugat PT. PAS Anak Perusahaan HPI Group

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 26, 2023, 13:12 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:48Z


    Landak, Kalbar,–
    Didampingi kuasa hukumnya Henok Lafu ,S.H kades sehe lusur akan menggugat perusahaan PT PAS KMT BAGURUH yang merupakan anak perusahaan  dari HPI GRUP.


    Perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2009 sampai saat ini di desa Sehe Lusur, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Kalimantan Barat itu telah menggarap tanah Ulayat milik masyarakat adat pemerintah desa Sehe Lusur tanpa sepengetahuan dan seizin pemerintah desa Sehe Lusur",ucap Julli di lansir pada media beritainvestigasi.compada Jumat (06/01/2023) yang lalu. 



    "Kades Sehe Lusur Julli, menyampaikan dalam waktu dekat Pemerintah Desa Sehe akan menyurati PT HPI GRUP, kita akan berjuang demi hak-hak masyarakat",ucapnya kepada Awak Media ini melalui via whatsapp 

    Kamis, 26/01/2023



    “Pemerintah Desa Sehe meminta kepada pihak perusahaan HPI GRUP dalam hal ini PT. PAS yang terletak di Desa Sehe Lusur untuk sementara tidak melakukan aktivitas  di areal tanah Ulayat milik masyarakat adat desa Sehe Lusur, sebelum masalah tanah adat milik masyarakat desa Sehe yang digarap tersebut diselesaikan,ini merupakan masalah bersengketa lahan Adat milik masyarakat desa Sehe,”ungkap Julli Kepala Desa Sehe Lusur.


    Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Desa Sehe Lusur, Henok Lafu,S.H mengatakan dirinya siap mendampingi kepala desa Sehe Lusur dan masyarakat desa Sehe Lusur untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan Adat yang di garap oleh PT. HPI GRUP tersebut, sehingga kembali kepada masyarakat desa Sehe Lusur.


    “Karna sebagai kuasa hukum,maka saya siap dan akan trus mendampingi dengan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut sehingga lahan Adat yang dimiliki pemerintah desa Sehe Lusur bisa kembali kepada desa Sehe Lusur yang menjadi hak mereka,”ucap Henok.


    Hingga berita ini diterbitkan pihak PT PAS (HPI Group) belum dapat dikonfirmasi.



    Penulis : Musa

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan