-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Berkedok Sewa KORES SIRAIT dan MANTAN LURAH PATANE III Jual Tanah Milik KISTAN SITORUS

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, January 18, 2023, 11:53 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:21Z


    Sumatera Utara ,- Tanggal 27 Januari 2007 silam, Mafia tanah Kab.Toba Kores Sirait dan Lurah Patane III Manna Br. Sirait Menjual tanah milik Kistan Sitorus Kepada Alam Parulian Manurung,Rabu 18/01/2023.


    Dengan berkedok sewa pada Kistan sitorus ,Kores Sirait dan lurah tersebut menjual tanah miliknya hingga terbit SHM no 271 atas nama Parulian Manurung.



    MAFIA TANAH KABUPATEN TOBA KORES SIRAIT, LURAH PATANE III TAHUN 2007 MANNA SIRAIT DKK Mensertifikatkan Tanah Milik KISTAN SITORUS dengan modus sewa.



    Pada tahun 2004 Kores Sirait datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu gg.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan, Pada saat Kistan Sitorus cerita – cerita dengan Kores Sirait mengeluh dan meminta bantuan yang dimana ekonomi atau pekerjaan dan tempat tinggal sdr korres sirait tidak ada (ekonomi susah),dimana pada saat itu sdr Korres Sirait menikah dengan Br.situmorang.dan sekarang istri sdr Kores Sirait Br.Sihombing. Kistan Sitorus merasa kasihan dan ibah mendengar cerita Kores Sirait sehingga Kistan Sitorus menawarkan kepada Kores Sirait agar menempati rumah Kistan sitorus yang dikampung terletak di Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba Samosir dan juga untuk menanami padi 2 (dua) Bidang sawah milik Kistan Sitorus juga yang terletak di :


    1. Jl.Lumban Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M. (Tanpa sepengetahuan Kistan Sitorus Disertifikatkan oleh Kores Sirait di BPN Toba Samosir dengan nomor sertifikat 393 dan di Gadaikan Kepada Wandi Sihombing Warga Kelurahan Patane III sebesar Rp. 29.500.000,-


    2. Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M. ( Tanpa sepengetahuan Kistan Sitorus Pada tanggal 21/01/2007 Kores Sirait Menjual Tanah tersebut dengan Ukuran Lebar 4.05M X Panjang 53.25M kepada Parulian Manurung Seharga Rp.25.000.000,-  dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 271 dan Pada Tanggal 19/09/2008 Kores Sirait bersama Mirna Br Sirat Menjual gadaikan sisa tanah tersebut kepada James Sitorus seharga 100 Kaleng Padi).


    Setelah dari rumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu gg.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan Kores Sirait Bersama istrinya Br.situmorang langsung menempati rumah Kistan  Sitorus yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba dan juga menanami padi di 2 (dua) Bidang tanah milik Kistan sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M. dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M.


    Mulai dari tahun 2004 Sampai dengan tahun 2014 Kores Sirait selalu datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M sebesar 30 (tiga puluh) kaleng padi bersih jika dirupiahkan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).


    Pada tahun 2015 Kores Sirait tidak datang kerumah bpk Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M.


    Pada tahun 2016 juga Kores Sirait tidak datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu gg.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M.



    Dikarekan sudah 2 (dua) tahun Kores Sirait tidak datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M sehingga pada akhir Tahun 2016 Kistan Sitorus berangkat ke Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba untuk menjumpai Kores Sirait.


    Setelah Kistan Sitorus sampai di Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba, Kistan Sitorus berjumpa dengan Kores Sirait dan Kistan Sitorus Menanyakan Kepada Kores Sirait "Kenapa sudah 2(dua) Tahun tidak mengantar sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M dan Jl. Gereja ulu bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 4M X 100M ke Medan" lalu di jawab KORES SIRAIT SEWA TANAH APA????????????MEMANGNYA ADA TANAHMU SAYA SEWA?" Kistan Sitorus marah dan ingin berkelahi dan langsung di pisahkan oleh Parongol Butar-Butar.


    Kistan Sitorus meninggalkan Kores Sirait dan bertemu dengan Alm.Muller Sitorus dan Alm.Muler Sitorus menyampaikan Bahwa tanah sawah Milik Kistan Sitorus yang disewa Kores Sirait terletak di jln Lumban Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea Kab toba telah digadaikan Kores Sirait Kepada Ibu Farida Butar-Butar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

    Kistan sitorus bersama Alm.Muller Sitorus dan Parogol Butar-Butar langsung mendatangi rumah ibu Farida Butar-Butar di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dan menanyakan apakah benar tanah miliknya telah digadaikan Kores Sirait.ibu Farida Butar-Butar menjawab Pada tanggal 02 Agustus 2016 Kores Sirait bersama anaknya David Sirait datang kerumah ini dan menjual gadaikan tanah sawah Milik Kistan Sitorus senilai Rp.7.500.000,- (Terlampir)



    Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Farida Butar-Butar bahwa Kores menjual gadaikan tanah milik saya (Kistan Sitorus) kepada ibu Farida Butar-Butar tanpa sepengetahuan saya.Dan Kistan Sitorus berjanji kepada ibu Farida Butar-Butar akan kembali lagi kerumah ibu Farida Butar-Butar untuk menebus tanah milik Kistan yang telah dijual gadaikan kepada ibu Farida ButarButar senilai Rp.7.500.000,- dan Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Farida Butar-Butar jangan mau lagi kalau Kores Sirait datang untuk menjual gadaikan tanah milik saya (Kistan Sitorus).


    Dengan kejadian tersebut Kistan Sitorus menyuruh Ibu Jetti Butar-Butar untuk menanami padi di tanah sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea Kab Toba.


    Dan selanjutnya Kistan Sitorus menuju jln Gereja Ulu Bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec Porsea untuk melihat Tanah nya yang disewa juga oleh Kores Sirait.


    Setelah sampai Kistan Sitorus heran dan kaget melihat tanah sawah milik telah berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah atas nama pemilik Parulian Manurung/Br Butar-Butar.


    Kistan Sitorus mendatangi rumah yang berdiri diatas tanah milik nya dan bertemu dengan ibu Marni Br Butar-Butar istri dari alm Parulian Manurung .Kistan Sitorus bertanya kepada ibu Marni  Br Butar -Butar "Kenapa Membangun Rumah Diatas Tanah Milik Saya?" Dan ibu Marni Br Butar -Butar menjawab "TANAH INI SAYA BELI DARI KORES SIRAIT!". Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Marni  Br Butar-Butar "BAHWA TANAH INI MILIK SAYA DAN KORES SIRAIT HANYA MENYEWA TANAH MILIK SAYA!" DAN IBU MARNI BR BUTAR-BUTAR MENCOBA MEMBERIKAN UANG SEBESAR RP.2.000.000,- KEPADA KISTAN SITORUS TETAPI KISTAN SITORUS TIDAK MENERIMA UANG TERSEBUT.dan selanjutnya Kistan Sitorus melanjutkan perjalanan kembali ke Medan.


    Pada tanggal 13 Juli 2017 Kistan Sitorus bersama Parongol Butar-Butar mendatangi rumah ibu Farida Butar-Butar untuk membayar tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di jln Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea dengan ukuran Lebar 13,5 M X Panjang 100M yang dijual gadaikan oleh Kores  Sirait kepada ibu Farida Butar-Butar senilai Rp.7.500.000,- yang di saksikan oleh Punguan Sitorus. (Terlampir)


    Setelah itu Kistan Sitorus bersama Parongol Butar pergi kerumah Kistan Sitorus yang terletak terletak di Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba dan pada saat Kistan sitorus tiba di kampung.Kistan Sitorus didatangi oleh alm.Muller Sitorus dan berkata bahwa " TANAH SAWAH MILIK KISTAN SITORUS YANG TERLETAK DI JALAN GALA-GALA KELURAHAN PATANE III KEC PORSEA DENGAN LUAS PANJANG 13,5M X PANJANG 100M YANG DISEWA KORES SIRAIT TELAH TERBIT SERTIFIKAT ATAS NAMA KORES SIRAIT.


    Kistan Sitorus mendengar kejadian tersebut langsung stres dan Kistan Sitorus kerumah Manogar Sitorus dan menyampaikan kejadian tersebut.Manogar Sitorus mendengar kejadian tersebut langsung memanggil orang tua yang ada di kampung lLumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba  Yaitu alm Muller Sitorus,Managara Sitorus,Dapot Napitupulu,Jetti Butar-butar,Parogol Butar-Butar,Rukia Sinaga dan lain-lain.


    Beberapa orang tua tersebut memanggil Kores Sirait yang pada saat itu sudah tinggal di rumah alm Abang kandung Kores Sirait a.n Saut Sirait di Lumban Mual Kec Porsea Kab Toba.


    Pada saat Kores Sirait datang ke rumah Kistan Sitorus Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba yang disaksikan oleh para orang tua tersebut dan Kistan Sitorus Menanyakan kepada Kores Sirait "KENAPA KAU SERTIFIKAT KAN TANAH MILIK SAYA (KISTAN SITORUS)" Kores Sirait menjawab SAYA SALAH DAN 3(HARI) HARI LAGI AKU KEMBALIKAN  SERTIFIKAT TERSEBUT KEPADA KISTAN SITORUS".


    Kistan Sitorus juga menanyakan kepada Kores sirait KENAPA MENJUAL TANAH MILIKNYA YANG TERLETAK DI JLN GEREJA ULU BIUS KEPADA PARULIAN MANURUNG???? KORES SIRAIT MENJAWAB TANAH TERSEBUT SAYA JUAL SENILAI RP.25.000.000,- Dan SAYA AKAN MENGEMBALIKAN UANG PARULIAN MANURUNG SEHINGGA TANAH TERSEBUT DAPAT KEMBALI KEPADA KISTAN SITORUS.


    Kistan Sitorus juga menanyakan kepada Kores sirait Dasar apa menjual TANAH MILIKNYA YANG TERLETAK DI JLN GEREJA ULU BIUS KEPADA PARULIAN MANURUNG????Kores Sirait Menjawab SAYA (KORES SIRAIT) BERSAMA N.SIRAIT MENDATANGI LURAH PATANE III THN 2007 MANNA SIRAIT UNTUK MEMBANTU MENERBITKAN  SURAT JUAL – BELI KEPADA PARULIAN MANURUNG DIKANTOR LURAH PATANE III.KORES SIRAIT JUGA MENAMBAHKAN AGAR URUSANNYA LANCAR DAN AGAR TIDAK DITANYA ASAL-USUL TANAH TERSEBUT KOTRES SIRAIT MEMBERIKAN Rp.9.500.000,- KEPADA LURAH PATANE III THN 2007 MANNA SIRAIT.


    Manogar Sitorus meminta tolong kepada Kistan Sitorus agar permasalahan ini jangan dibawa kerana hukum, Kistan sitorus menjawab akan menunggu Kores Sirait mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terbit diatas milik Kistan Sitorus dan Parulian Manurung Mengosongkan Rumah diatas tanah miliknya.



    Pertemuan itu bubar dan singkat cerita sampai akhir tahun 2017,Kores Sirait tidak menepati janjinya untuk memberikan sertifikat hak milik atas tanah Kores Sirait yang terbit di atas tanah sawah milik Kistan Sitorus.


    Dikarenakan Kores Sirait tidak menepati janjinya maka pada tanggal 03 Maret 2018 Kistan Sitorus bersama Pandapotan Napitupulu,Alm Muller Sitorus,Manogar Sitorus,Parongol Butar-Butar Mendatangi kantor lurah Patane III yang pada saat itu ibu lurah atas nama Rosta Munthe.


    Pada saat bertemu dengan Lurah Patane III ibu Rosta Munte Kistan Sitorus bersama Pandapotan Napitupulu,Alm Muller Sitorus,Manogar Sitorus,Parongol Butar-Butar menceritakan permasalahan bahwa Kores Sirait yang menyewa tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M telah terbit sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait dan tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius telah dijual Kores Sirait Kepada Parulian Manurung.


    Lurah Patane III Ibu Rosta Munte menyampaikan bahwa Lurah Patane III pada tahun 2016 adalah M.Sirait.Dan Lurah Patane III Ibu Rosta Munte menyampaikan agar Kistan Sitorus kerumah Lurah Patane III Pada Tahun 2016 M.Sirait.


    Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar kerumah Lurah Patane III tahun 2016 M.Sirait menanyakan "Dasar apa Lurah Patane III tahun 2016 M.Sirait menerbitkan surat- surat Kores Sirait sehingga terbit sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait diatas tanah milik saya (Kistan Sitorus)". Dan Dasar apa juga Lurah Menerbitkan Surat Jual Beli Antara Kores Sirait dengan Parulian Manurung diatas tanah Milik Saya (Kistan Sitorus) yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius???


    LURAH PATANE III TAHUN 2016 M.SIRAIT MENJAWAB BAHWA YANG MENERBITKAN SURAT- SURAT KORES SIRAIT SEHINGGA TERBIT SERTIFIKAT HAK MILIK DAN YANG MENERBITKAN SURAT JUAL-BELI ANTARA KORES SIRAIT DENGAN PARULIAN MANURUNG DIATAS TANAH MILIK KISTAN SITORUS  ADALAH LURAH PATANE III TAHUN 2017 ROSTA MUNTE.


    Setelah mendengar jawaban dari Lurah Patane III Tahun 2016 Manna Sirait Kemudian Kistan Sitorus kembali lagi menemui Lurah Patane III Ibu Rosta Munte.dan Kistan Sitorus menjelaskan bahwa jawaban Lurah Patane III tahun 2016 M.Sirait menerbitkan surat- surat Kores Sirait sehingga terbit sertifikat hak milik dan juga yang menerbitkan surat jual beli antara Kores Sirait dengan Parulian Manurung diatas tanah milik saya adalah Lurah Patane III Ibu Rosta Munte.


    Dan Kistan Sitorus Menanyakan arsip surat - surat atas nama Kores Sirait dan Lurah Patane III Rosta Munte menjawab bahwa tidak ada lagi arsip Kores Sirait di kantor lurah Patane III.


    Mendengar kejadian tersebut Kistan Sitorus mendatangi Polres Tobasa untuk melaporkan kejadian tersebut tetapi Polres Tobasa mengarahkan kalau permasalahan Tanah harus ke Pengadilan Negeri Tobasa atau PTUN Kota Medan karena permasalahan PERDATA.


    Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar pulang kerumah Kistan Sitorus yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II huta gurgur Porsea Kab Toba dan pada saat dirumah datang Jetti Butar - Butar dan menyampaikan kepada Kistan Sitorus bahwa sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terletak di atas tanah milik Kistan Sitorus berada dirumahnya Wandi Sihombing yang beralamat di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba.


    Mendengar kejadian tersebut Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar Mendatangi rumah Wandi Sihombing yang beralamat di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba.pada saat Kistan sitorus bertemu dengan Wandi Sihombing,Kistan Sitorus bertanya " apakah sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait berada sama Wandi Sihombing?".


    Wandi Sihombing menjawab sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terbit di atas tanah milik Kistan Sitorus ada sama saya karena digadaikan Kores Sirait Sebesar Rp.25.000.000,-.


    Kistan Sitorus bertanya kepada Wandi Sihombing "dimana saat ini Kores Sirait tinggal ?" Wandi Sihombing menjawab "tidak tahu". Dan Kistan Sitorus meminta tolong kepada Wandi Sihombing agar memberikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terbit di atas tanah milik Kistan Sitorus dan Wandi Sihombing menjawab " tidak mau karena ini mau saya beli".


    Mendengar kejadian tersebut Kistan Sitorus pulang ke Medan dan sambil berencana mencari keberadaan Kores Sirait.Dari tahun 2018 sampai dengan 2022 Kistan Sitorus mencari keberadaan Kores Sirait tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan Kores Sirait.


    Pada tanggal 10 Mei 2022 Kistan Sitorus Menelepon Harapan Napitupulu yang beralamat di jalan rumah sakit Parparean kec Porsea Kab Toba agar ke kantor Lurah Patane III untuk mengurus surat SK camat tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M.


    Harapan Napitupulu langsung ke kantor lurah Patane III dan bertemu dengan Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop dan harapan meminta tolong kepada Lurah Patane III untuk menerbitkan SK camat atas nama Kistan Sitorus tanah tersebut terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M.


    Pada saat harapan Napitupulu dan Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop mengukur Tanah milik Kistan Sitorus datang Elpeser Sirait (Opung Maruli Sirait) dan berkata ngapain diukur Tanah ini? Dan dijawab Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop untuk menerbitkan SK Camat atas nama Kistan Sitorus.


    Elpeser Sirait (Opung Maruli Sirait) menyampaikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait sampai saat ini ada dirumah Wandi Sihombing.


    Beberapa menit kemudian datan Wandi Sihombing sambil membawa foto copy sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait sambil berkata Kores Sirait telah mengadaikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait senilai Rp.29.500.000,-.


    Pada saat itu harapan Napitupulu mengambil foto sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait dengan data sbb :

    a) Nama : Kores Sirait

    b) No : 393

    c) Kantor BPN : Toba Samosir

    d) Terbit Tanggal : 18 Agustus 2018.

    e) Luas tanah : 1.047M2.


    Harapan Napitupulu meminta arsip surat tanah Kores Sirait Kepada Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop tetapi Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop menjawab " tidak ada arsip semua ada di BPN Kab Toba.


    Harapan Napitupulu Menelepon Kistan Sitorus dan menceritakan kejadian tersebut.Kistan Sitorus meminta tolong kepada Harapan Napitupulu agar menerbitkan surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan surat pernyataan tidak sengketa yang di tanda tangani oleh Kepala Lingkungan I 

    Natalius Simangunsong yang di tanda tangani :


     saksi - saksi Batas Tanah :


    (1). Farida Butar-Butar.

    (2). Ahli waris Maruahal Napitupulu.

    (3). Losmen Gultom.


     Saksi - saksi bahwa Kores menyewa tanah Milik Kistan Sitorus :


    (1). Maria Br Pangaribuan.

    (2). Jetti Br Butar-Butar.

    (3). Rukiah Sinaga 

    (4). Dapot Pardamean Napitupulu.

    (5). Bona Hutagalung.

    (6). Drs Piter Aritonang.

    (7). Delima Manurung.

    (8). Managara Butar-Butar.

    (9). Parogol Butar-Butar.


    Pada tanggal 14 Mei 2022 Kistan Sitorus bersama Muhammad aljupri dan harapan Napitupulu mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolres Tobasa.


    Pada tanggal 24 Mei 2022 Pada saat Harapan Napitupulu minum kopi dan berjumpa dengan Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop dan Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop menyampaikan bahwa sudah menemukan surat arsip tanah atas nama Kores Sirait sbb :


    1. Surat tidak silang sengketa dengan no 470/378/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang di tanda tangani Lurah Patane III M.Sirait dan diketahui camat Porsea Drs Adu P.Sitorus. (terlampir)


    2. Surat keterangan hak milik no :470/377/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Patane III M.Sirait. dan saksi atas nama Elpeser Sirait dan Mangonai Sitorus .


    3. Pada tanggal 24 Agustus 2009 Kores Sirait menerbitkan surat keterangan hak milik no 593/736/II/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang diketahui Camat Porsea Drs.Adu P.Sitorus.(Terlampir)


    4. Pada Tanggal 18 Agustus 2016 Terbit Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN Toba Samosir atas nama Kores Sirait dengan nomor 393 Luas Tanah 1.0047M2.(Terlampir).


    Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop juga menyampaikan kepada Harapan Napitupulu bahwa menemukan juga surat arsip tanah atas nama Kistan Sitorus sbb :


    1. Surat keterangan perubahan hak milik Nomor 470 /37/1038/2017 yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait nomor 393 dengan luas 1.047M2 yang berlokasi di jalan Lumban gala-gala kelurahan Patane III kec Porsea Kab Toba adalah milik Kistan Sitorus yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 oleh Lurah Patane III Ibu Rosta Munte.(terlampir). 


    2. Surat keterangan perubahan hak milik Nomor 470/158/1038/2018 yang menyatakan bahwa Kores Sirait memberikan keterangan palsu ahli waris berdasarkan sertifikat no.1431/2016 nomor 393 terletak di provinsi Sumatera Utara kabupaten Toba Samosir kecamatan Porsea 

    kelurahan Patane III luas Tanah 1.047M2.Setelah diselidiki bahwa tana tersebut milik atas nama Kistan Sitorus.(sesuai sertifikat hak milik no.393 surat ukur 399/patane III 2016). Yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2018 lurah Patane III Ibu Rosta Munte. (Terlampir)


    3. Surat keterangan hak milik atas nama Kistan Sitorus Nomor 470/07/1038/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Lurah Patane III Ibu Rosta Munte. 


    Bukti video dan surat pernyataan bahwa kores sirait memalsukan tanda tangan Eli eser sirait sehingga terbit Surat keterangan hak milik no :470/377/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Patane III M.Sirait. Dan saksi atas nama Elpeser Sirait dan Mangonai Sitorus .


    Pada tanggal 30 Mei 2022 Pukul 13.00 wib Kistan Sitorus bersama Harapan Napitupulu dan Usman aljupri Melaporkan Kores Sirait tentang terbit sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait no sertifikat 393 dikeluarkan oleh BPN Toba yang dahulunya BPN Toba Samosir di atas tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di jln Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea dengan luas tanah 13,5M X Panjang 100M dan Kores Sirait juga telah Menjual Tanah Milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius Kepada Parulian Manurung Dengan Harga Rp.25.000.000.-Ke Kantor Polda Sumut dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor :STTLP/B/960/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT. (Terlampir)


    Pada tanggal 13 Mei 2022 Kistan Sitorus Menelepon dan meminta tolong kepada Harapan Napitupulu agar Kerumah ibu Marni Br Butar-Butar untuk menanyakan apakah ibu Br Butar-Butar sudah bertemu dengan Kores Sirait sehingga ibu Marni Br Butar-Butar mendapatkan uangnya kembali dari Kores Sirait dikarenakan rumahnya tersebut dibangun diatas tanah milik Kistan Sitorus.


    Harapan Napitupulu menjelaskan bahwa Ibu Marni Br Butar-Butar tidak pernah lagi ketemu dengan Kores Sirait dan ibu Br Butar-Butar meminta berdamai dengan Kistan Sitorus melalui Harapan Napitupulu.dan Kistan Sitorus menjelaskan bahwa Kistan Sitorus tidak kenal dan tidak ada masalah dengan ibu Marni Br Butar-Butar.kistan Sitorus menjelaskan saya dan ibu Br Butar-Butar adalah korban dari Kores Sirait.


    Ibu Br Marni Butar-Butar menjelaskan bahwa membeli tanah Kistan Sitorus dari Kores Sirait seluas 225M2 dan sisanya tanah Kistan sitorus di tanami Padi oleh A.Josafat Tambunan.


     Harapan Napitupulu mendatangi A.Josafat Tambunan dan menanyakan dasar apa menanami padi diatas tanah sawah milik Kistan Sitorus.A josafat Tambunan menjelaskan bahwa tanah sawah Kistan Sitorus tersebut ditanami berdasarkan di jual gadaikan oleh James Sitorus sebesar 100(seratus) kaleng padi.


    Harapan Napitupulu mendatangi rumah James Sitorus dan menanyakan dasar apa menjual gadaikan tanah sawah milik Kistan Sitorus kepada A.Josafat Tambunan.James Sitorus menjelaskan Tanah tersebut pada tanggal 13 Bln 8 Tahun 2018 di jual gadaikan oleh Kores Sirait sebesar 100(seratus) kaleng padi.


     Pada tanggal 25 Mei 2022 Kistan Sitorus membuat pengaduan kepada Bpk Arfin Togatorop perihal tanah sawah milik Kistan Sitorus dijual Kores Sirait kepada Parulian Manurung dan Dijual gadaikan kepada James Sitorus.


    Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 camat Porsea mengadakan Media antara pihak Kistan Sitorus dan pihak Kores Sirait, Parulian Manurung/Br Butar-Butar,James Sitorus dan A.Josafat tambunan.


    Pada saat Mediasi datang Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar, managara Butar-Butar,rukiah Br Sinaga,Jetti Br Butar,Bona Hutagalung,harapan Napitupulu dan Anton Rajagukguk sementara dari pihak Kores Sirait yang datang hanya ibu Br Butar-Butar dan paling heranya Kores Sirait tidak datang.


    Pada saat Mediasi dikantor camat Porsea ibu Br Butar-Butar meminta solusi dari Kistan Sitorus dan Kistan Sitorus menjawab akan memikirkannya selama 1-2 Minggu kedepan.


    Pada tanggal 27 Mei 2022, Kistan Sitorus (melalui Kuasa Hukumnya) telah mengajukan KEBERATAN FORMIL kepada Kepala BPN Toba atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 393/Kel. Patane III Tgl. 18 Agustus 2019 An. Kores Sirait.Dan KEBERATAN FORMIL atas Terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 271 a.n Parulian Manurung Yang bilamana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja BPN Toba tidak menentukan sikap pembatalan sertifikat tersebut maka Kistan Sirait BERHAK mengajukan tuntutan pembatalannya kepada PTUN Medan.


     Pada tanggal 14 Juni 2022 Harapan Napitupulu Mendapatkan alas Hak Tanah Kistan Sitorus yang terletak di jln Gereja Ulu Bius yang telah di Jual Kores Sirait kepada Parulian Manurung.Dengan data sbb :


    1. Pada tanggal 21/01/2007 Kores Sirat menjual tanah milik Kistan Sitorus kepada Parulian Manurung seharga Rp.25.000.000,- dengan ukuran Panjang 4,05M X Panjang 53,25M yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III kec Porsea Kab Toba. Yang di tanda tangani saksi atas nama N.Sirat dan Saut Sirait.


    2. Pada tanggal 22 / 10/2007  Lurah Patane III M.Sirait Menerbitkan Surat Pernyataan Kepemilikan diatas tanah milik Kistan Sitorus atas nama Parulian Manurung yang di tanda tangani Yang di tanda tangani saksi atas nama N.Sirat dan Saut Sirait.


    3. Pada tanggal 22 /10/2007  Lurah Patane III M.Sirait Menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (sporadik) diatas tanah milik Kistan Sitorus atas nama Parulian Manurung yang di tanda tangani Yang di tanda tangani saksi atas nama N.Sirat dan Saut Sirait.


    4. Pada tanggal 07 /01/2008 terbit sertifikat hak milik diatas tanah milik Kistan Sitorus atas nama Parulian Manurung dengan nomor sertifikat hak milik 271 dengan surat ukur tanggal 30/01/2007 No. 144/Patane III/2007 seluas 218M2.


    5. Pada tanggal 14 Reskrimum Polda Sumut telah mengirimkan surat pemanggilan para Saksi-saksi termasuk juga Lurah Patane III Tahun 2007 Manna Sirait/M.Sirait.


    Maka dengan terjadinya Permasalahan seperti ini yang mengakibatkan keruguian baik secara fisik,materi dan psikis saya (Kistan Sitorus) Melaporkan nama - nama tersebut  kepada Polda Sumut :


    1. Kores Sirait. (Penjual Tanah Sawah Milik Kistan Sitorus)

    2. Mirna Sirait (Anak Perempuan Kores Sirait) Ikut serta mengdaikan tanah milik Kistan Sitorus kepada James Sitorus senilai 100 kaleng Padi.

    3. David Sirait (anak laki-laki Kores Sirait) ikut serta menggadaikan Tanah milik Kistan Sitorus senilai Rp.7.500.000,- kepada ibu Farida Butar-Butar.

    4. Lurah Patane III Tahun 2007 Manna Br Sirait.(Mengeluarkan dasar alas hak tanah atas nama Kores Sirait diatas tanah milik Kistan Sitorus.

    5. Istri Alm Parulian Manurung ibu Br Butar-Butar.

    6. James Sitorus.

    7. A.Josafat Tambunan

    8. Wandi Sihombing (saat ini memegang sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait no 393 yang terbit di atas milik Kistan Sitorus.

    9. N.Sirait (Saksi Kores Sirait menjual tanah milik Kistan Sitorus).

    10. Saut Sirait (Saksi Kores Sirait menjual tanah milik Kistan Sitorus).


    Syarat – Syarat Administrasi Pengurusan Sertifikat Hak Milik di BPN Toba (Toba Samosir),sbb :


    Foto Copy KTP dan KK Pemohon (Legalisir Kades / Capil), Foto Copy KTP Saksi Umum 2 (dua) Orang, Foto Copy KTP Batas Tanah, Surat Jual Beli Pemohon  (Foto Copy Lega Lisir Kades), Surat Kepemilikan Penjual, Gambar Situasi Tanah Yang Sudah ACC, Surat Pernyataan Penunjukan Tanda Batas, PBB Terakhir, Validasi BPHTB.


    Adapun Dasar Surat Parulian Manurung Mensertifikatkan Tanah Milik Kistan Sitorus di Kantor BPN Toba (Toba Samosir) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 271,sbb :

    1. Foto Copy KTP dan KK.

    2. Pada Tanggal 21-01-2007 Kores Sirait Menjual Tanah Milik Kistan Sitorus Ukuran Lebar 4,01M X Panjang 53,25M Kepada Parulian Manurung Seharga Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai Saksi adala Abang Kandung Dari Kores Sirait atas Nama Saut Sirait dan N.Sirait Tanpa Diketahui Oleh Batas-Batas Tanah. (Terlampir)


    3.   Pada Tanggal 22-10-2007 Lurah Patane III Manna Sirait Menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Parulian Manurung sebagai Saksi adalah Abang Kandung Dari Kores Sirait atas Nama Saut Sirait dan N.Sirait Tanpa Diketahui Oleh Batas-Batas Tanah.Dan Tidak Ada Juga Keterangan  dari Lurah Patane III Manna Sirait Asal Usul Kepemilikan Tanah Kores Sirait Menjual Kepada Parulian Manurung.(Terlampir)


    4. Pada Tanggal 22-10-2007  Surat Pernyataan Pemilikan  (Pasal 76 ayat 2 PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1967) atas Nama Parulian Manurung yang ditanda tangani oleh Lurah Patane III Manna Sirait dan Saksi Abang Kandung Dari Kores Sirait atas Nama Saut Sirait dan N.Sirait Tanpa Diketahui Oleh Batas-Batas Tanah.Tanpa didasari Surat Kepemilikan Alas Bukti Kores Sirait Memiliki Tanah Tersebut dari siapa???????????????????????????????????


    Adapun Dasar Surat Kores Sirait Mensertifikatkan Tanah Milik Kistan Sitorus di Kantor BPN Toba (Toba Samosir) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 393,sbb :


    4. Foto Copy KTP dan KK.

    5. Lurah Patane III Tahun 2007-2016 atas nama Manna Sirait Menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas Nama Kores Sirait dengan Memalsukan tanda tangan Para Saksi dan tidak diketahui batas-batas tanah.


    Lurah Patane III Tahun 2007-2016 atas nama Manna Sirait Menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris dengan Memalsukan asal-usul Keterakangan ahli waris.

    ( Surat Keterangan Perubahan Hak Milik  Nomor : 470/158/1058/2018 Lurah Patane III Rosta Munte Menerangkan Bahwa Kores Sirait Memberikan Keterangan Palsu Ahli Waris Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1431/2016 Nomor 393 Setelah diselidiki bahwa tanah tersebutbenar milik atas nama Kistan Sitorus.)



    Langkah – langkah yang telah di tempuh KISTAN SITORUS untuk memperjuangkan tanah miliknya yang telah di jual oleh MAFIA TANAH KAB TOBA ATAS NAMA KORES SIRAIT,LURAH PATANE III TAHUN PERIODE 2007-2016 MANNA SIRAIT DKK,sbb :


    Pada Tanggal 25-05-2022 Surat Pernyataan Eli Eser Sirait Bahwa Tanda tangannya dipalsukan Oleh Kores Sirait dalam Pengurusan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atasa Nama Kores Sirait No 393 yang disaksikan Oleh Plh Lurah Patane III Arfin Toga Togatorop. (Vidio Lengkap).


    Surat Keterangan Perubahan Hak Milik  Nomor : 470/158/1058/2018 Lurah Patane III Rosta Munte Menerangkan Bahwa Kores Sirait Memberikan Keterangan Palsu Ahli Waris Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1431/2016 Nomor 393 Setelah diselidiki bahwa tanah tersebutbenar milik atas nama Kistan Sitorus.



    Telah Mengambil Jalur Kekeluargaan Tetapi KORES SIRAIT Mengingkari Janjinya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik a.n KORES SIRAIT NOMOR 393 dan MENGEMBALIKAN UANG PARULIAN MANURUNG sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) agar Sertifikat Hak Milik Nomor 271 a.n Parulian Manurung di Kembalikan Kepada Pemilik Tanah a.n KISTAN SITORUS.


    Dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 Kistan Sitorus Mendatangi Kantor BPN Kab Toba di Jalan Somba Debata No.3 Balige untuk Meminta Foto Copy Sertifikat Ham Milik Nomor 393 atas nama Kores Sirait dan Sertifikat Hak Milik Nomor 271 atas nama Parulian Manurung sehingga jika ada foto copy surat sertifikat hak milk tersebut Kistan Sitorus mempunyai Dasar Untuk Menggugat Kores Sirait dan Parulian Manurung di Kantor PTUN Kota Medan,Tetapi BPN Kab Toba tidak memberikan foto Copy Sertifikat Hak Milik Tersebut.


    Sebanyak 2 (dua) Kali Kistan Sitorus Menemui Ibu Marni Butar-Butar Istri dari Parulian Manurung Untuk Mengosongkan Rumah Miliknya diatas tanah milik Kistan Sitorus tetapi Ibu Marni Butar-Butar dengan menganggap remeh memandang Kistan Sitorus dengan cara memberikan uang sebesar Rp.2000.000,-.


    Pada Tanggal 13 Mei 2017 KISTAN SITORUS Menebus Tanah Miliknya yang terletak di Jln Lumban Gala – gala Kelurahan Patane III Kecamatan Porsea yang telah digadaikan Kores Sirait dan David Sirait Sebesar Rp.7.500.000,- dari Ibu Farida Butar-Butar.Ibu Farida Butar-Butar menjelaskan bahwa  Kores Sirait dan David Sirait mendatangi rumahnya di Jln Lumban gala-gala dengan alas an Tanah tersebut sudah di Beli Dari Kistan Sitorus sehingga Ibu Farida Butar-Butar mau memberikan Rp.7.500.000,-. (Terlampir). 


    Surat Keterangan Perubahan Hak Milik Nomor : 470/1038/2017 Tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 393 a.n KORES SIRAIT dengan luas 1.047M2 ADALAH BENAR MILIK KISTAN SITORUS YANG DITERBITKAN LURAH PATANE III ROSTA MUNTE NIP.19631003 198602 2 001 PADA TANGGAL 30 AGUSTUS 2018.


    Pada tanggal 25 Mei 2022 Kistan Sitorus Resmi Mengirimkan Surat Pengaduan tentang diatas Tanah Milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius di Jual Kores Sirait Kepada Parulian Manurung dan Sebahagian di Jual Gadaikan Kores Sirait Kepada James Sitorus  dan James Tambunan menggaikan lagi kepada Josafat Tambunan Sebesar Rp.10.000.000,- dan Uang tersebut di Terima Kores Sirait dan Mirna Sirait.


    Pada Hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 Pukul 10.00 wib Bertempat di Kantor Camat Kistan Sitorus menghadiri Mediasi dengan Marni Butar – Butar istri dari Parulian Manurung dan Mediasi tersebut tidak dihadiri Oleh Kores Sirait.(Notulen Hasil Mediasi Terlampir).


    Pada Tanggal 19 Juni 2022 Elpeser Sirait (Eli Eser Sirait) Membuat Pernyataan Bahwa Kores Sirait Memalsukan tanda tangannya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 393 a.n Kores Sirait yang disaksikan oleh Lurah Patane III.


    Pada Tanggal 30 Mei 2022 Kistan Sitorus Melaporkan Kores Sirait terkait Menjual Tanah Miliknya yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius Kepada Parulian Manurung Nomor Sertifikat Hak Milik 271 dan Mensertifikatkan Tanah Miliknya yang terletak di Jln Lumban Gala-gala atas nama Kores Sirait Nomor 393 dengan LP /B/960/V/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.


    Nomor : HP.02.02/195/12.12/VI/2022 Perihal Keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas nama Kores Sirait Nomor 393 Pada tanggal 07 Juni 2022 di tanda tangani oleh kepala bpn Kab Toba Agustina,.M.H.


    Nomor : HP.03.02/419-12.12/VIII/2022 Perihal Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Atas Nama Parulian Manurung Pada tanggal 03 Agustus 2022 di tanda tangani oleh kepala bpn Kab Toba Agustina,.M.H.


    Pada tanggal 6 Desember 2022 Polda Sumatera Utara Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 429/XII/2022/Direskrimum di tanda tangani oleh Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.



    Pada tanggal 22/12/2022 sidang gugatan  milik korban Kistan Sitorus masih bergulir di PTUN Medan , Agusman selaku kuasa hukum menjelaskan Terkait gugatan kasus penguasaan lahan tersebut,ada sepuluh tergugat diantaranya lurah dan mantan lurah serta pihak BPN ,Namun ketika ada panggilan sidang oleh PTUN Medan , Sejumlah pihak tergugat tersebut kerap mangkir.


    Dalam kasus ini yang ingin kami juga pertanyakan kepada pihak BPN kab Toba ' apakah bisa menerbitkan sertifikat tanpa diketahui dan diketahui jiran batas-batas tersebut, Padahal dilihat dari sejarah nya tanah tersebut notabene nya adalah disewa oleh Kores Sirait, Agusman Gea juga mengatakan tidak hanya ke PTUN Medan ,Kami juga akan mengarahkan laporan resmi ke Mapolda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Korea Sirait dan mantan lurah patane III tahun 2007 atas nama Manna Sirait.



    Sementara itu bapak Kistan Sitorus selaku korban menjelaskan, tanah miliknya tersebut disewa oleh terlapor Kores Sirait. Dengan Luas tanah yakni lebar 13 M dan Panjang 100 M. Dan satunya lagi Lebar 4 M dengan Panjang 100 M. Keduanya ditempat berbeda.



    “Tanah saya ini sebelumnya disewa oleh Kores Sirait untuk dikelolanya. Oleh sebab itu saya berikan dengan harga yang sangat murah, karena juga saya bermaksud menolong dia, tetapi pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut dijualnya kepada orang lain”, beber bapak Kistan Sitorus.




    Penulis : Darmada Girsang

    Komentar

    Tampilkan