Tanjungbalai, - Bertempat di Aula Thamrin Munthe Pemko Tanjungbalai Jln. Jend. Sudirman, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM berikan
Penerangan Hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Kamis 26 Januari 2023 pukul 10.00 Wib.
Dalam giat tersebut dihadiri Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM. Plt. Sekda Pemko Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung S.Sos, MI.Kom. Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Susanto, SE. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Drs. Walman Riadi P. Girsang, M.AP. Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, SH. Kanit Idik III Satreskrim IPTU Rinaldi Ramadhan SH, MH. Para staf ahli Pemko Tanjungbalai. Para Kaban Pemko Tanjungbalai. Para Kadis Pemko Tanjungbalai. Plt. Kasat Pol PP, Pahala Zulfikar S.STP, M.Si. Para Kabag Pemko Tanjungbalai dan Para Camat Pemko Tanjungbalai.
Dalam Paparannya Kapolres Tanjungbalai menyampaikan penjelasan beberapa poin dan uraian diantaranya sebagai berikut:
Penyimpangan Yang Sering Ditemukan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Modus Operandi Yang Mengakibatkan Perilaku Tersebut Menjadi Perbuatan Melawan Hukum Yang Dikategorikan Dalam Tindak Pidana Korupsi
TAHAP PERENCANAAN
TAHAP PEMBENTUKAN
TAHAP PRA-KUALIFIKASI
TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER
TAHAP PENGUMUMAN TENDER
TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN
TAHAP PENENTUAN HPS
TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)
TAHAP PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN.
TAHAP EVALUASI PENAWARAN.
TAHAP PENGUMUMAN CALON PEMENANG
TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG
TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG
TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK
TAHAP PENYERAHAN BARANG/JASA (PHO DAN FHO)
INDIKASI PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PENYEBAB KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA YG SERING DITEMUKAN SAAT PENYIDIKAN TPK.
KECENDERUNGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF APARAT PENEGAK HUKUM.
TUJUAN ADANYA HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG MAUPUN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA
UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Kerugian Negara merupakan hasil dari perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, maupun perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan Negara, sehingga layak apabila aturan pengelolaan keuangan Negara dibuat sedemikian detail, Hal ini bertujuan agar setiap administratur selalu cermat dan teliti dalam mengelola keuangan Negara mengingat proses penggunaan anggaran adalah cerminan dari penyelenggaraan suatu Negara.
“Terkait dengan hal ini, para pengelola keuangan Negara wajib memiliki kesadaran untuk dapat patuh dan taat kepada asas,peraturan,dan perundang – undangan yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari. "Pungkas Kapolres.
Penulis : SDS, SH
Editor : Filsuf T