-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Belum Bayarkan Gaji Perangkat Desa, Ada Apa Dengan Kepala Desa Jarakan

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 14, 2023, 09:12 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:44Z


    Empat Lawang
    , - Berdasarkan PP No 11 tahun 2019 tentang siltap gaji perangkat desa sudah diatur setara dengan Golongan 11/A. Akan tetapi masih ada saja ulah oknum Kepala Desa yang di duga belum membayarkan gaji perangkat desa pada tahun 2022. Ada apa dengan oknum yang berinisial A, yang saat ini menjabat sebagai oknum Kepala Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Jum'at "(13/01/2023).


    Lima orang perangkat desa Jarakan Atas  Nama 1, Syamsuri, 2, Karmin, 3, Pahrin, 4, Toti Susilo, 5, Budi Putra Seni. Saat di konfirmasi pada Jum'at 23 Juni 2023 sekira jam 13:10 Wib" malaporkan meminta awak media untuk mempertanyakan" bahwa kenapa siltap gaji mereka terhitung dari bulan, 9, 10, 11, 12 pada tahun 2022 lalu, yang terhitung Empat Bulan gaji Meraka  sampai saat ini sudah tahun 2023 masih belum dibayarkan, oleh oknum kepala desa Jarakan kecamatan pendopo Kabupaten Empat Lawang. dengan tidak adanya alasan yang jelas yang sampai kepada 5 orang perangkat Desa Jarakan" paparnya.


    " Terkait hal tersebut' di duga oknum A selaku kepala Desa Jarakan sudah menggelapkan Gaji perangkat Desa, dengan mengambil hak para perangkat Desa Jarakan, dan tidak membayarkan siltap gaji  perangkat desa Jarakan sampai sekarang.


    Lima orang perangkat desa jarakan tersebut tidak terima hak mereka diambil, maka dari itu para perangkat Desa Jarakan akan segera  melaporkan oknum Kepala Desa Jarakan berinisial A" ke Aparat Penegak Hukum (APH) Empat Lawang. Agar oknum kepala Desa di berikan sanksi sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku' ungkapnya.


    Saat di tanya awak media apakah sudah menerima SK pemberhentian, perangkat Desa Jarakan menjelaskan Saat ini belum menerima SK pemberhentian, yang ada hanya surat dengan Prihal- Ucapan terima kasih. nomor: 140/   /JRK/ PDP/ 2022. Sipat:  Biasa. yang di tanda tangani oleh kepala desa Jarakan" berinisial A.


    Saat kami melakukan konfirmasi mengenai tudingan perangkat Desa Jarakan terkait  siltap gaji yang belum di bayarkan oleh oknum kepala desa Jarakan berinisial A, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum'at 13 Januari 2023 Sekira pukul 14:52 Wib, oknum A menjawab, pada Jum'at pukul 14:55 Wib, Klau Gaji Perangkat Desa sudah di bagikan. Saat kami mencoba lakukan konfirmasi kembali lewat pesan WhatsApp pada Jum'at pukul 15:02 mengenai gaji perangkat Desa Jarakan.


    Atas Nama" (1, Syamsuri, 2, Karmin, 3, Pahrin, 4, Toti Susilo, 5, Budi Putra Seni). oknum Kepala Desa Jarakan membalas lewat pesan WhatsApp Jum'at pukul 15:12 Wib, Perangkat la baru nye lamo nege" Jawabnya A. Yang kemudian kita  melakukan konfirmasi kembali lewat pesan WhatsApp pada pukul 15: 25 Wib, terkait SK pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jarakan, oknum A selaku kepala desa Jarakan membalas konfirmasi pada pukul 15:59 Wib" Ame di kantor camat jawabnya oknum A, selaku kepala Desa Jarakan Pendopo Empat Lawang.


    Penulis : Hendrawansyah, SE

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan