Tanjungbalai, - Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH pimpin apel Sat Fung dan anev kinerja Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Rabu 25 Januari 2023 pukul. 09.00 Wib s.d 11.00 Wib tepatnya di Ruangan Gelar Sat Reskrim.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM Melalui Kasat Reskrim mengatakan
Apel Satuan Kerja Reskrim dilakukan untuk memberikan arahan kepada personil sat reskrim tentang tugas sehari - hari dalam mengemban tugas pokok fungsi.
Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan, "Terima kasih diucapkan bagi seluruh personil yang mengikuti apel satfung dan anev kinerja minggu ini. Agar penyidik pembantu segera meningkatkan Jumlah penyelesaian TP. mengingat akhir bulan ini akan mengirimkan Lapbul ke Polda.
Lanjut Kasat, "Penyelesaian Jumlah Tindak Pidana jangan / tidak boleh dibawah 70 %. Saya tekankan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ dan syarat syarat materil dan formil RJ harus terpenuhi. "Pungkas Kasat.
Sementara itu arahan dari Kaur Bin Ops, "Agar seluruh personil sat Reskrim melaksanakan perintah dan atensi Pak Kasat Reskrim. sampai dengan minggu ini Jumlah Laporan Polisi sudah ada 19 Kasus dan agar segera diselesaikan. Personil Opsnal dan penyidik pembantu harus saling komunikasi dan berkoordinasi untuk ungkap kasus kasus tersebut
Lanjutnya, "Saat ini sudah ada SOP maupun Mindik Sat Reskrim yang terbaru dan seluruh penyidik pembantu agar mempelajarinya dan Min Reskrim akan memfoto copy nya dan akan mengirimkannya ke masing masing Unit Idik. Selanjutnya Kaur Bin Ops melaksanakan klarifikasi kepada Kanit kanit dan penyidik pembantu terkait daftar Laporan Polisi yang sudah ditangani masing masing unit dan Tindak lanjutnya. "Ucapnya.
Penulis : SDS, SH
Editor : Filsuf T