Lahat, - Pada hari ini senin sekira 9:00 Wib s/d selesai, sejumlah Aliansi Aktivis dan Media lahat bersatu Adakan Aksi Damai di depan pengadilan Negeri kabupaten lahat dengan menutut keadilan korban Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di bawah umur yang terjadi Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang hanya divonis 10 bulan penjara' (9/1/2023).
Selaku Kordinator Aksi " Saryono Anwar, S.Sos. Pada Orasinya Depan Pengadilan Negeri Lahat Menmaparkan suara pada aksinya' kami Aliansi Aktivis dan Media Lahat bersatu tidak menerima baik pihak Keluarga korban mereka merasa bahwa hukuman tersebut dianggap tidak setimpal atas perbuatan beberapa orang pelaku karena menurut keluarga korban, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterimanya, sementara anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat yang dialaminya saat ini dan menderita seumur hidup karena ulah para pelaku" bebenya.
Melihat fenomena ini kami dari aliansi Aktipis yang tergabung dari media Lembaga meminta bahwa" vonis tersebut tidaklah mencerminkan keadilan seperti yang sesuai tujuan hukum itu dibentuk pada satu negara dan bergeser pada fungsi hukum itu sendiri. Kami menyadari bahwa beberapa pelaku adalah anak di bawah umur yang secara khusus diatur oleh undang-undang yang ada, namun bukan berarti juga mengabaikan tindak pidana yang mereka lakukan saat ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan semoga pada masa yang akan datang penegakan hukum akan lebih berkeadilan sehingga akan memberi efek jera terhadap para pelaku pelangaran hukum atau pelaku kejahatan yang ada di Indonsia dan Kabupaten Lahat secara khusus" Harapanya para Aktipis dan Media Lahat bersatu.
Penulis : Hendrawansyah, SE
Editor : Admin