-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Ada Apa Ya...? Pembangunan RS PRATAMA kelas D Kabupaten Nias, LSM Dan Pers Dilarang Masuk Untuk Melakukan Peliputan

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 7, 2023, 19:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:15Z


    Nias, -
    Komisi II DPRD Kabupaten Nias melakukan kegiatan peninjauan langsung pembangunan Gedung RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang berlokasi di Desa BARUZÃ’, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.



    Dalam kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Nias serta Anggota dan ditemani beberapa LSM juga Wartawan. Jumat (06/01/2022).



    Anehnya, Petugas jaga pintu Gerbang Gedung proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama menghalang- halangi dan tidak mengizinkan LSM dan wartawan untuk masuk melakukan peliputan di lokasi pembangunan rumah sakit umum daerah pratama itu.



    "Mohon maaf pak, Wartawan dan LSM tidak bisa masuk terkecuali anggota DPRD dan saya hanya menjalankan perintah".Ungkap petugas jaga dengan tegas



    Ironisnya, Beberapa Wartawan menanyakan kepada penjaga tersebut siapa yang memberi perintah bahwa wartawan tidak boleh masuk untuk melakukan peliputan, Namun Penjaga pun tak bisa menjawab dan selalu berdalih hanya menjalankan tugas dan perintah.



    Diduga petugas tersebut menerima telepon dari salah seorang yang diduga pihak berkepentingan di proyek tersebut sempat terdengar suara JANGAN BIARKAN WARTAWAN dan LSM masuk, ini PERINTAH...!!!



    Terpantau Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Nias kurang lebih 3 jam lamanya sesudah melakukan peninjauan.Lalu rombongan keluar dari pintu gerbang gedung dan turun dari mobil serta menyesali sikap arogansi petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.



    “Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek.“Ujar Dewia



    Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.



    “Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.



    Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya.



    Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.



    "Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.



    Ketua DPC LSM SIRA Kab. Nias "Arlianus Zebua", ketika diminta tanggapannya, Ia sangat menyayangkan pihak yang membatasi Pers dan LSM untuk masuk memantau kondisi bangunan RSPD Kab.Nias, saat komisi ll DPRD Nias melakukan kunjungan di lokasi bangunan, ada apa yang disembunyikan didalam pembangunan tersebut?.



    Sementara, Kita sebagai LSM dan rekan-rekan Pers dilindungi oleh undang-undang dan kita menemani KOMISI II DPRD KAB NIAS dalam hal peliputan dan investigasi karena  banyak informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat bahwa proyek tersebut diduga banyak yang tidak sesuai dengan kontrak kerja antara rekanan dan penyedia jasa.



    Sementara pengguna manfaat dari bangunan Gedung tersebut adalah masyarakat banyak, atau jangan betul dugaan kita selama ini bahwa PPK telah menaikkan progres pekerjaan sehingga kita dibatasi untuk melihat dan meliput kondisi real dilapangan.ucap arlianus



    Lebih lanjut arlianus zebua menyampaikan, pada media agar Badan Pemeriksa Keuangan turun Kelapangan mengaudit, karena kuat dugaan adanya indikasi  kerugian negara di proyek dimaksud (RSPD).



    Arlianus zebua menyampaikan bahwa anggaran pembagunan RSPD tersebut dari Dana DAK dan penyerapan anggarannya serta kontrak berakhir per 18 Desember 2022, dan menurut info yg kami dengar ada perpanjangan kontrak  dan kita meminta kepada PPK untuk memperlihatkan kepada kita apakah ada jaminan perpanjangan waktu dari rekanan kepada PPK, dan jika ada apa jenis jaminannya, apakah jaminan Bank atau jaminan asuransi.



    Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (Termasuk Pajak) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya.



    Hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait/pelaksana  (PT.Viola cipta mahakarya). Dan akan berusaha terus untuk melakukan konfirmasi.



    Penulis : ST

    Editor : Sartel

    Komentar

    Tampilkan