-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ada Apa.... Kepala Desa Meranti B3 Sri Hermawan Berhentikan Bendahara Desa

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 13, 2023, 17:16 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:48Z


    MERANGIN
    , - Belum ada satu tahun  pelantikan Pilkades serentak di Kabupaten Merangin pada Juli 2022. Banyak menimbulkan kasus yang terjadi. Diantaranya, Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku, sesuai Permendageri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat3 hurub b tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 87 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang bunyinya; Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat setempat, atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.


    Karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa semua ada aturan dan regulasi UU turun PP dan permen,sampai perbup yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


    Karena dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.


    Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.


    Seperti yang terjadi di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Jambi ini, beberapa kebijakan yang di ambil oleh Kepala Desa yang baru yakni Sri Hermawan di anggap Semena-mena dan tidak relevan diantaranya adalah prosedur memberhentikan salah satu perangkat Desanya yakni Bendahara Desa Meranti atas nama  ‘Amin’ dengan alasan masyarakat sudah tidak menghendakinya lagi.


    Semestinya pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, namun diduga hal ini tidak di lakukan oleh Kepala Desa Meranti(Sri Hermawan)


    Hal ini tentunya menuai polemik di berbagai kalangan, bahkan Camat Renah Pamenang Arif Hidayat pun angkat bicara.


    Dijumpai oleh media ini Kamis (12/1/23) di ruang Kerjanya di dampingi Sekcam Renah Pamenang Bambang Hadi Sukma, 


    Arif Hidayat mengatakan, terkait dengan adanya kebijakan yang di anggap keliru oleh salah satu Kepala Desanya, dirinya mengatakan jika dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan terhadap beberapa Kades yang ada di Kecamatan Renah Pamenang.


    “Ya kebanyakan Kades dan BPD ini kan baru, jadi rata-rata mereka masih belum paham tentang aturan, untuk itu secepatnya kita akan mengadakan pelatihan para Kades dan BPD se Kecamatan Renah Pamenang dengan mendatangkan tim dari luar Daerah guna melakukan Penataran dan Pelatihan para Kades dan BPD tersebut agar kedepannya dalam menjalankan tugas dipemerintahan Desa tidak salah langkah untuk mengambil keputusan,” demikian ucap Camat.


    Media juga berusaha untuk konfirmasi  di ruang Kerjanya, Kamis (12/1/23) Kepala Desa Meranti Sri Hermawan mengatakan jika dirinya memberhentikan Bendahara Desa tersebut karena yang bersangkutan dianggap kurang fokus dalam bekerja dan sering telat masuk kantor.


    “Ya selama ini yang bersangkutan kami anggap kurang fokus dalam bekerja di pemerintah desa, sering telat masuk kantor dan banyak pekerjaannya yang terbengkalai, selain itu juga yang bersangkutan juga mempunyai usaha di rumah yakni percetakan undangan jadi mungkin itu yang membuat dirinya kurang fokus dengan pekerjaan di desa,” demikian ucap Kades.


    Sementara itu Amin  Bendahara desa, ketika di konfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon cellulernya dirinya mengatakan jika dirinya diberhentikan oleh Kades dari Bendahara Desa dengan alasan masyarakat sudah tidak menghendakinya lagi.


    “Ya kemarin hari Rabu (11/1/23) saya di panggil oleh Kades, dan saya di berhentikan dari jabatan sebagai Bendahara Desa dengan alasan masyarakat sudah tidak menghendakinya dirinya lagi sebagai Bendahara desa meranti, untuk itu hari ini(Kamis)saya pergi ke Kabupaten untuk menyelesaikan tugas saya terkait dengan laporan keuangan desa, selanjutnya saya juga minta kepada Kades agar membuat surat pemberhentian saya selaku Bendahara Desa Meranti, karena kemarin pemberhentian saya baru di sampaikan oleh Kades secara lisan, namun status saya sudah resmi di berhentikan dari Bendahara Desa ,” demikian ucap Amin.


    Penulis : Mth

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan