-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Warga Suku Anak Dalam Desa Pulau Lintang Serahkan Dua Pucuk Kecepek

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, December 6, 2022, 13:31 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:52Z


    Sarolangun
    , - Berkat penggalangan dan himbauan Kanit Sosbud terhadap Kades Pulau Lintang dan Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) Desa Pulau Lintang Kec. Bathin VIII, bersama Unit Kamneg tentang bahaya mempunyai senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwajib (Kepolisian), agar sadar akan hukum tersebut.


    Dengan kesadaran hukum, Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) Desa Pulau Lintang serahkan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Bathin VIII, Selasa. (06/12/2022).


    Penyerahan kecepek tersebut merupakan hasil dari penggalangan, himbauan serta pendekatan dari Kanit Sosbud dan unit Kamneg kepada Kades dan Temenggung Desa Pulau Lintang Kec. Bathin VIII.


    Ini adalah langkah dalam menjaga Harkamtibmas dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.


    Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, S.H., membenarkan bahwa ada salah satu Temenggung SAD (Suku Anak Dalam)  yang telah menyerahkan 2 (dua) pucuk senpira jenis kecepek.


    “ Memang benar bahwa, temenggung SAD Desa Pulau Lintang yang telah menyerahkan 2 (dua) pucuk senpira secara langsung kepada anggota Saya Kanit Sosbud dan unit Kamneg" tuturnya. 


    selaku Kasat Intelkam Polres Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar akan hukum untuk menyerahkan senpi.


    Selain itu, saya Selaku Kasat Intelkam Polres Sarolangun beserta anggota akan terus melakukan penggalangan serta himbauan kepada masyarakat yang lain, agar apabila menguasai senpi agar di serahkan kepada pihak berwajib dan tidak akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila masyarakat menyerahkanya dengan kesadaran Hukum!


    “ Namun, apabila kedapatan membawa ataupun menguasai senpira, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951!” tegasnya. 


    (mth)

    Komentar

    Tampilkan