Pekalongan, – Sebanyak tiga anggota Polres Pekalongan yang akan melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di aula Mapolres Pekalongan, Kamis (01/12).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K., M.H.
Ketiga personil tersebut adalah, Briptu Rudy Purgiyanto dengan saudari Fitri Rezky Maretina S, Pd, Briptu Subiantoro dengan Egi Febrianti, SKM dan Briptu Pramardika Prastio, S.H dengan Puji Lestari, S.H.
Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Menurutnya, maksud dan tujuan sidang BP4R dalam rangka sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga media untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
“Sidang ini adalah salah satu pengantar resminya suatu pernikahan, perlunya kita laksanakan pengecekan, untuk meyakinkan hal tersebut saya ingin tahu apakah ini calonnya atau bukan, calon suami apakah betul mengenal calon Bhayangkarinya, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, sidang pembinaan perkawinan tersebut sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas oleh peserta sidang BP4R sekaligus penyerahan kain pakaian Bhayangkari oleh Bhayangkari Cabang Polres Pekalongan.
Penulis : Riki
Editor : Admin/Filsuf T