Cibinong, - Dari Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat per tanggal 22 Juli 2022, BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Bogor mengintruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor mempertanggung jawabkan Kelebihan pembayaran belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. Rp. 70.500.000,00 untuk segera menyetorkan ke Kas Daerah.
Ketua LSM Penjara PN Deddy Karim mengatakan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut, LSM Penjara PN langsung mendatangi Kantor Dinas Disbudpar Kabupaten Bogor, Pada Selasa, tanggal (6/12/2022) lalu sekitar Pukul 10 :45 pagi & bertemu dengan SF yang langsung menangani pekerjaan tersebut, SF mengakui memang benar ada kelebihan pembayaran Jasa Konsultasi, tapi Pihak SF mengatakan terkait permasalahan diatas sudah mengembalikan uangnya ke Kas Daerah, ia mengatakan pihak ketiga yang langsung mengembalikannya ke Kas Daerah.
"Jika pernyataan SF benar telah menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat melalui pihak ketiga, tentunya dapat di buktikan kepada kami LSM Penjara PN, dan bukan hanya dengan lisan/tulisan saja tetapi harus disertai bukti Surat Tanda Setor Ke Kas Daerah Kabupaten Bogor serta ada keterangan dari BPK," ujar Deddy, Ketua LSM Penjara PN.
"Nyatanya bukti setor tersebut tidak dapat di buktikan, oleh karena itu patut diduga PNS Disbudpar berinisial SF telah menyebarkan "Berita Bohong" atau Jawaban Bohong" atau "Pembohongan Publik" sehingga FS dapat dituntut telah melakukan kebohongan publik.
"Atas kondisi tersebut kami LSM Penjara PN akan menindaklanjuti hal ini ke jalur hukum," ungkap Deddy Karim.
Deddy Karim juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Tipikor Polda Jabar & kami cukup optimis laporan kami dapat diterima dan di proses sesuai UU yang berlaku.( Red)
(Red)