Deli Serdang, - Terkait pemberitaan miring oleh Kepala Desa bagan serdang dan dua perangkat nya yang melanggar Tupoksi dan SOP ternyata hanya kesalah pahaman interen di pemerintahan desa jumat pukul 11.00 Wib. Jumat, 30/12/2022.
Saat di konfirmasi awak media kepala desa bagan serdang Imran AZ mengatakan. Kalau masalah ini adalah kesalah pahaman (Mis Comunication) antara kades,sekdes,bendahara dan kaur nya.
Tentang pemberitaan masalah tanda tangan,itu tidak benar adanya.dan tidak ada tanda tangan yang di palsukan.seperti dalam pemberitan media yang lain nya.
Surat peringatan sudah kita berikan, kita berikan jangka waktu, awalnya 1 sampi 2 bulan,selepas tu kita beri lagi menjadi 3 bulan. Jadi pemberitaan tentang Kaur umum itu tidak benar adanya. Kata Kades Imran tersebut.
Sampai berita ini di turunkan, tidak adanya pemalsuan tanda tangan , melanggar Tupoksi dan SOP di pemerintahan Desa Bagan Serdang kecamatan Pantai Labu.
Dan Pemberitaan ini telah di TUTUP
Penulis : HARTONO
Editor : Admin