-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kinerja Polres Lampung Timur disorot dan di Kunjungi gadis Oleh Tim Kuasa Hukum 911

    Metronewstv.co.id
    Thursday, December 15, 2022, 18:57 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:07Z


    Lampung Timur
    , - Kinerja Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Jika baru-baru ini sorotan itu datang dari  lembaga bantuan hukum Puri Partner yang di ketuai oleh Putri Maya Rumanti, S.H,M.H beserta Tim, kali ini Polres Lampung Timur kembali harus dikunjungi oleh Keluarga korban yang di dampingi kuasa hukum Hotman Paris 911.


    Atas laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur, dengan korban berinisial FN (14). kunjungan ini terkait atas penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur, oleh Tim Kuasa Hukum Dr. Hotman Paris 911 masih sangat lamban saat di tangani oleh pihak polres Lampung Timur.


    Tim kuasa hukum Hotman Paris 911, berharap pada pihak polres Lampung Timur, laporan keluarga korban FN, jangan cuma sekedar diketahui.


    Karena laporan kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, terjadi kurang lebih satu bulan lalu dimana korban anak perempuan berinisial (FN) umur 14 tahun dan di duga  pelaku merupakan orang dekat yang berinisial (YS) 50 Tahun.


    Kuasa hukum Dr. Hotman Paris 911 menilai bahwa, penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh penyidik polres Lampung Timur terkesan lambat dan kurang  profesional. Pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan sejak 01 November 2022 lalu oleh pihak keluarga korban. tutur ketua Tim


    “kami kira ini kasus serius, sensitif, yang mengundang reaksi publik. Dimana kasus ini mulai terungkap beberapa bulan yang lalu dan sudah berlangsung cukup lama, Tetapi sampai saat ini polres Lampung Timur belum juga menahan terduga pelaku,serta kami baru mengetahui terkait Penetapan tersangka, setelah kami bertemu dengan KBO Reskrim dan Kanit PPA polres Lampung Timur di ruangan” kata Putri, yang di dampingi oleh salah satu Advokat muda Lampung Timur Andri Aprizal,S.H yang tergabung dalam Tim tersebut kepada wartawan, Kamis (17/12/22).


    Putri, sebagai Ketua Tim yang di berikan Kuasa oleh Tim Kuasa Hukum Hotman Paris 911 mengatakan, secara institusi mendukung polres Lampung Timur dalam penanganan kasus tersebut serta memberikan dukungan moril guna menjalankan tugas-tugas penyilidikan kepolisian secara terbuka dan transparan, demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan di Lampung Timur.


    “Tentu kami secara institusi, Tim Kuasa Hukum 911 tetap memberikan dukungan moril dan suport kepada penyidik polres Lampung Timur yang sedang menangani dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur demi tegaknya hukum dan keadilan di Lampung Timur, selain menetapkan tersangka, kami bersama tim dan media lebih fokus agar pihak polres melakukan penangkapan terhadap tersangka di manapun keberadaan nya saat ini” tutur  Putri.


    Dia menuturkan, berdasarkan keinginan kuat dari Tim kuasa hukum terkait penetapan status tersangka dan upaya penangkapan terduga pelaku,setelah  keterangan yang didapat dari keluarga korban  FN yakni SN Ayah korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke polres Lampung Timur, namun sampai sejauh ini kasus tersebut belum juga mendapat titik terang sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.


    “Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari hasil wawancara dengan Tim kuasa hukum Hotman Paris 911, beberapa media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur juga menyuport pihak polres Lampung Timur agar dapat segera menuntaskan kasus ini sesegera mungkin, mengingat bahwa korban kasus ini sudah melaporkan ke polres Lampung Timur, namun hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak kepolisian itu sendiri,” ujar ketua AWPI DPC Lampung Timur di sela waktu saat berdiskusi dengan para mitra,yang sedang berupaya  agar korban FN mendapatkan kepastian hukum.


    Putri, demikian, sapaan karibnya juga berujar, bahwa pihaknya dari Tim kuasa hukum Hotman Paris 911, telah berkoordinasi dengan KBO Reskrim dan Kanit polres  unit PPA. Tetapi kami berasumsi dalam proses penanganannya pihak polres Lampung Timur dinilai tidak terlalu serius dan terkesan lambat dalam menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut,karena menurut informasi dari berbagai sumber,di duga dengan terlambatnya penetapan tersangka terhadap YS, Sehingga terlapor terlebih dahulu menghindari jeratan hukum dengan dugaan telah terlebih dahulu melarikan diri dari tempat tinggalnya selama ini.


    Lebih lanjut Putri menyampaikan beberapa hasil koordinasi dengan pihak penyidik unit PPA polres Lampung Timur,melalui KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA,putri menyampaikan Bahwa  pihak polres Lampung Timur telah menetapkan terlapor YS sebagai tersangka walaupun menurut Tim kuasa Hotman Paris 911, bahwa ada salah satu proses yang tertunda Sehingga pihak keluarga korban merasa kurang puas terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh pihak polres Lampung Timur.


    Menurut putri dan rombongan Kuasa Hukum Hotman Paris 911 saat memberikan keterangan kepada awak media,setelah keluar dari ruangan saat menemui KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA menyampaikan, “KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA Polres Lampung Timur mengkonfirmasikan kepada kami (Puri Partner), mengatakan bahwa pihaknya (polres-red) masih dalam proses dan upaya untuk penjemputan secara Paksa, jika keberadaan YS  sudah di ketahui selain penetapan tersangka terhadap terlapor YS.


    Hal itu ditegaskan Putri, agar proses penanganannya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.


    karena selain laporan yang di sampaikan pada unit PPA polres Lampung Timur tanggal 01 November juga di perkuat dengan visum yang di lakukan di RSUD Sukadana pada 04 November 2022 yang perkuat alat bukti keterangan saksi dan terpenuhi nya minimal dua alat bukti selain dari hasil visum sebagai alat bukti serta sesuai keterangan korban yang di duga telah di cabuli oleh terlapor (YS) dan saat ini telah berstatus sebagai tersangka.


    Maka pihak penerima kuasa  dan keluarga korban berulang kali menegaskan pada Polres Lampung Timur khususnya dari pihak penyidik, agar jangan sampai  beralasan lagi dengan lambannya upaya penetapan tersangka terhadap terlapor YS, bahwa pihak polres Lampung Timur masih beralasan bahwa Polres Lampung Timur dalam kondisi hati-hati dan tidak bisa sewenang-wenang untuk menangkap si pelaku dikarenakan kurang alat bukti yang kuat atau alasan lainnya” jelas Putri.


    Sekedar diketahui, kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, terjadi kurang lebih satu bulan lalu dimana korban anak perempuan berinisial (FN) umur 14 tahun dan pelaku merupakan diduga orang dekat  berinisial (YS)50 Tahun.


    Selain Ketua Tim kuasa hukum Hotman Paris 911 dan Mitra kerja AWPI DPC Lampung Timur sebagai lawyer (Tim Advoksi) Andri Aprizal,S.H, kegiatan tersebut juga turut di hadiri oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal  beserta anggota untuk mendampingi Tim kuasa hukum Hotman Paris 911.


    Dalam menyikapi progres dan upaya pihak polres Lampung Timur untuk penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

     

    Selain mendampingi rombongan Kuasa hukum Hotman Paris 911,Ketua AWPI DPC Lampung Timur juga mengingatkan kepada anggota,bahwa media yang tergabung dalam AWPI DPC Lampung Timur, agar dalam mempublikasikan yang berkaitan dengan perkembangan anak, faktor penyebab kekerasan seksual pada anak dan dampak serta penanganan kekerasan seksual pada anak.


    agar media juga dapat mengedukasi masyarakat serta  menggambarkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual pada anak sangat luas meliputi kondisi fisik, emosional dan juga psikis yang dapat mempengaruhi perkembangan anak yang merupakan korban kekerasan seksual. 


    Dengan berbagai macam dampak yang dapat timbulkan, maka diperlukan upaya untuk mengantisipasi munculnya dampak kekerasan dan penanganan segera dilakukan oleh pihak yang berwajib. Selain mendapatkan penanganan dari pihak berwajib dan juga professionalitas dalam kasus ini pekerja sosial juga mampu terlibat dan berperan serta dalam  menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak.pungkas ketua AWPI DPC Lampung Timur.



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan