Tulang Bawang Barat,– Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Tersangka PA (17) warga Desa Andatu Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan, awal kejadia Pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat, Barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.
Sebelum kejadian Korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggatung di sepeda motor sedangkan hand pone di letakkan di atas TV ruang tamu, dan pada sekira jam 04.30 Wib Saksi An.SULAMI ( Istri Korban) banun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat sepeda motor dan hand phone sudah tidak ada lagi kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lenih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lebih Lanjut " Kronologis Ungkap Kasus Curat Pada hari ini Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 wib , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kota Bumi kab Lampung Utara, Kemudian setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka dibawa kepolres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.
Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.
Penulis : Andre Wara Wiri
Editor : Admin