-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tanpa Pandang Bulu ,Kejari Bireuen Siap Periksa Pejabat Daerah Yang Terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPRS

    Metronewstv.co.id
    Thursday, December 15, 2022, 22:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:05Z

    Bireuen , - Kejaksaan Negeri Bireuen siap memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat daerah Bireuen yang terlibat dugaan tindakan pidana kasus korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen.


    Dikarenakan dari hasil penyidikan Tim kejaksaan Negeri Bireuen,mereka menemukan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di BPRS Kota juang Bireuen.


    Diantaranya pendirian BPRS  tidak disertai adanya Qanun padahal itu merupakan dasar dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya,” ungkap Farid Rumdana.


    Dengan ditemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai sangat merugikan Uang Negara ,Tim kejaksaan Negeri Bireuen langsung  mengeledah kantor BPRS dijalan Medan - B.Aceh Bireuen,mengembangkan penyidikan mencari bukti akurat lainnya.


    Seperti disampaikan,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari setempat Rabu (15/12) 2022.

    Diketahui  bahwa ,BPRS sendiri tahun 2019,telah menerima kuncuran dana dari APBK sebesar Rp 1 Milyar,Tahun 2021 sebesar Rp.500 Juta.


    Namun hingga detik ini “Kejaksaan Negeri Bireien, sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif,dikrenakan kasus dugaan korupsi ini sudah pada tingkat penyidikan,apalagi ,hampir tiap tahapan penyidikan  ditemukan perbuatan melanggar hukum " jalasnya".


    Ditambahkan lagi bahwa, uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan  ditemukan perbuatan yang  melanggar hukum.


    “Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat  segala resikonya,” ungkapnya.


    Padahal tujuan  alasan penyertaan modal dalam pembentukan BPRS adalah untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD ) yang didapatkan dari hasil pinjaman kredit dari BPRS,akan tetapi sampai saat ini mereka  rugi sehingga  PAD pun molor alias nol persen.


    “Perhitungan sementara kerugian negara darii hasil penyidikan,senilai Rp800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak kemungkinan besar nilai jumlah ini  bisa bertambah,” kata Kejari Bireuen".


    Kejari  Bireuen,juga menyampaikan bila terbukti  adanya dugaan Korupsi  di BPRS Kota juang Bireuen,," Maka dirinya  tidak  segan - segan untuk mengusut tuntas kasus ini ,demi kebaikan Masyarakat Kabupaten Bireuen,siapapun pelakunya baik eselon II maupun III dijajaran Pemkab.Bireuen ataupun Legeslatif ( DPRK).


    Penulis : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan