-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    SPBU Dengan Kode 24.345.81 Langsir BBM Subsidi Jenis Solar Menggunakan Mobil Tangky Modifikasi

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 14, 2022, 20:08 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:11Z


    Mesuji,
    - Keresahan Warga terkait kelangkaan  BBM jenis solar di Kabupaten Mesuji Lampung terjawab sudah, teryata bukan keterlambatan pengiriman atau pengurangan Kuota BBM oleh depot Pertamina panjang.


    Namun berdasarkan pantauan Wartawan ini dilokasi stasiun pengisian bahan umum (SPBU) no Kode 24.345.81, terjadi praktek kecurangan dari pihak pengelola SPBU.


    Dimana SPBU yang Jalan Lintas Timur Simpang Pematang SP4 Kabupaten Mesuji yang seharusnya melayani Kendaraan umum dan masyarakat kabupaten setempat namun ironisnya ini tidak berlaku di SPBU tersebut.


    Bahkan pihak SPBU berani UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi  pasal 55 menentang peraturan menteri dan UU dalam proses penjualan Bahan Bakar Umum (BBM) Membina dan membiarkan pembeli solar subsidi dengan modifikasi tangki yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan. lebih mengutamakan pembeli yang sipat pribadi dari pada kepentingan Umum. 


    Menurut Chop dan LSM sedang makan di salah satu rumah makan di wilayah Mesuji, Kami bincang bincang dengan pengemudi sopir truk Fuso antar lintas mengeluh dengan anterian macet sangat akan mengisi bahan bakar jenis solar yang bersubsidi.


    "Mobil PANTER warna biru BE XXXX yang kami lihat tersebut dengan pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) Jenis solar bersubsidi hampir mencapai Satu Juta Rupiah Rp. 1.000.000) satu juta rupiah dengan tangky di modifikasi melebihi kapasilitas tangky pada umum nya.terangnya 


    Saat di konfirmasi adanya praktek kecurangan di SPBU 24.345.81 apa yang kami lihat di depan mata ke petugas pengawas (SPBU)  yang di pimpin oleh menejer Hi. NURSALIM itu membenarkan tangky tersebut modifikasi pengawasan membenarkan dengan dalih langsiran tersebut membantu masyarakat meskipun tidak mengantongi ijin rekomendasi atau ijin angkut khusus.


    " Dalam hal ini kami meminta kepada pihak Pertamina dan Polda Lampung Humas Propam Polda khusus krimsus  untuk menindak lanjuti SPBU 24.345.81 Kabupaten Mesuji yang di sinyalir mengangkangi undang undang Migas.," tegasnya


    Ini sudah jelas-jelas Mapia Migas pasalnya SPBU 24.345.81, tidak mengantongi ijin rekomendasi dari dinas Kabupaten Mesuji dan tidak ada ijin angkutan khusus dari dinas perhubungan setempat sebagai syarat di tunjuk sebagai SPBU penyalur kebutuhan Masyarakat setempat.


    Sama sama kita ketahui Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas, Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp.30 miliar.


    "Dasar inilah Apa lagi terkait SPBU Dengan Kode 24.345.81. Sudah berulangkali melakukan kesalahan seperti ini dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Mesuji dan Polda Lampung.,"tegas 


    Lebih lanjut Chop menegaskan Pengecoran itu resmi sudah ada surat dan di ketahui Pertamina, BPH Migas bebas mengecor dikarenakan minyak tersebut untuk petani dan Nelayan. kemudian ada rekomendasi dari satker setempat. ini jelas jelas mengangkangi aturan migas artinya di sini SPBU kebal hukum 24.345.81.,"tutupnya (Chop)


    Yang lebih parahnya lagi saudara H. Nursalim  bersuara keras kepada Tim Media dan mengelontarkan kata-kata yang diduga mengandung pengancaman dan mengadu domba dengan ketua PWI. ujar Andre 


    **Kalau enggak saya telpon Abdul Rahman ketua PWI  karena saya di ajari dia apabila ada wartawan yang datang tanyakan KTA Surat Tugas'nya. tegas Nursalim


    Tim media beserta Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara(LIPAN) menegaskan kepada saudara H. Nursalim silakan hubungi ketua PWI Abdul Rahman apabila kami ada kesalahan di dalam menemukan indikasi di SPBU yang ada di lintas timur simpang pematang no kode SPBU:24-345-81 Padahal sudah jelas-jelas terpampang spanduk dari Humas Propam Polda Lampung di setiap SPBU yang ada di Lampung.tutur kopriyadi


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Komentar

    Tampilkan