-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    SPBU 24.345.81 Diduga Melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 55

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 24, 2022, 21:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:18Z


    Mesuji
    , - Berdasarkan Informasi dari Nara sumber Tim media beserta lembaga Lipan menelusuri ke stasiun pengisian (SPBU) no Kode 24.345.81. Sabutu, 24/12/2022.


    sekitar jam.11-00-wib tengah malam Tim media beserta Lembaga  Independen Pemantau Anggaran Negara(LIPAN) berdasarkan pantauan dilokasi tersebut ternyata benar bahwa sekitar jam.07-00-wib pagi hari terjadi praktek kecurangan dari pihak pengelola dimana SPBU Jalan Lintas Timur Simpang Pematang SP4 Kabupaten Mesuji yang seharusnya melayani Kendaraan umum lintas Sumatra dan masyarakat kabupaten setempat namun ironisnya ini tidak berlaku di SPBU tersebut.


    Disaat Tim media berserta Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) mencoba invetigasi salah satu sopir mobil lintas Sumatra yang namanya tidak mau disebutkan,


    **Waduh mas angel dengan nada seperti orang suku Jawa antrian dari jam.(07-00 )sampai jam.(08-35 )hampir satu jam setengah menunggu antrian bang Abang bisa lihat sendiri antrian nya.ucap salah satu sopir 


    Benar saja disaat Tim media bersama lembaga Lipan menuju salah satu kendaraan roda empat jenis Panther BE.xxxxx Tim media sangat terkejut melihat didalam mobil tersebut bukan berisi kursi duduk ternyata didalam mobil tersebut ada salah satu tenky besar yang sudah di modifikasi oleh pemilik'nya yang sekarang lagi viral disebut dengan tenky setan.


    Ketika Tim media melihat di suatu alat mesin SPBU yang bernama NOSEL sangat menakjubkan melihat angka yang sangat fantastis sehingga melebihi fasilitas mencapai Rp.880.000 (Delapan Ratus Delapan puluh ribu Rupiah, itupun tenky yang ada dibelakang mobil.ungkap Andre


    **Maaf mas kalau masalah itu saya tidak tahu dikarenakan saya hanya pengawas yang tahu pasti pak H.Nursalim karena beliau ada izinnya.tutur pengawas SPBU  


    SPBU kode:24-345-81 berani melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi  pasal 55 menentang peraturan menteri dan Undang Undang dalam proses penjualan Bahan Bakar Umum (BBM) Membina dan membiarkan pembeli solar subsidi dengan modifikasi tangky yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan, lebih mengutamakan pengecoran sifat pribadi dari pada kepentingan Umum. 


    Saat di konfirmasi adanya praktek kecurangan di SPBU 24.345.81 apa yang kami lihat di depan mata ke petugas pengawas (SPBU)  yang di pimpin oleh menejer Hi. NURSALIM itu membenarkan tangky tersebut modifikasi pengawasan membenarkan dengan dalih langsiran tersebut membantu masyarakat meskipun tidak mengantongi ijin rekomendasi atau ijin angkut khusus.tutur kopriyadi 


    " Dalam hal ini kami meminta kepada pihak Pertamina dan Polda Lampung Humas Propam Polda khusus krimsus  untuk menindak lanjuti SPBU 24.345.81 Kabupaten Mesuji yang di sinyalir mengangkangi undang undang Migas.," tegasnya


    Sama sama kita ketahui Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas, Ini sudah dituangkan dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp.30 miliar.


    "Dasar inilah Apa lagi terkait SPBU Dengan Kode 24.345.81. Sudah berulangkali melakukan kesalahan seperti ini dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Mesuji dan Polda Lampung.,"tegas'nya


    **Tim media beserta Lipan mencoba konfirmasi dengan menejer SPBU bapak H. Nursalim disaat LSM Lipan konfirmasi tentang penemuan di SPBU simpang pematang, ternyata yang kami dapatkan hanya celotehan bahasa yang tidak mengenakan, bahkan Nursalim mencoba  mempertemukan tim media dengan Ketua PWI, Ujar'nya 


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan