Melawi, Kalbar,– Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi dan Kementerian LHK melalui (KPH) Melawi melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Masyarakat di wilayah kerja KPH atau organisasi di tingkat desa yang merupakan kumpulan para petani pengelola lahan hutan di wilayah KPH Melawi yang di laksanakan Aula Rajawali Hotel Melawi Kamis, 01/12/2022
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merujuk Peraturan Menteri No. 9/2021 tentang ,perhutanan Sosial, masyarakat perlu pendampingan bagaimana masyarakat memanfaatkan dan mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sesuai potensi yang ada seperti Madu, Gula Semut, Damar, Gaharu, dan potensi lainnya oleh Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPH Melawi diikuti 25 orang dari beberapa LPHD yang berada di wilayah kerja KPH Melawi. KPH Melawi juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Antoni Manik, S H, Hum, Kepala KPH Melawi, BPHL Wil VIII Pontianak dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar.
"Kepala UPT KPH Melawi, Antoni Manik. S H, H.uM mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan kedepan Perhutanan Sosial dapat membeikan manfaat dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa dan tentunya akan mendukung dalam kemandirian desa", ucapnya saat di konfirmasi Awak Media ini melalui via whatshaf, Minggu, 04/12/2022
Mendapat dukungan pemerintah Kabupaten Melawi, dan khususnya masyarakat di sekitar, di dalam dan di luar kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan dan HHBK di wilayah KPH Melawi Dengan demikian pembangunan kehutanan yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.
Penulis : Musa
Editor : Admin