Empat Lawang,- Sumsel. MetroNewstv. Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Rusda (45) yang dibunuh oleh tetangganya sendiri EB (33) di halaman rumah korban Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang yang terjadi pada 06 Desember 2022.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Rusda dan mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka EB.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MM dengan melakukan reka ulang sebanyak 20 adengan, dengan menghadiri tersangka EB dan saksi MT yang merupakan istri tersangka.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Ulta Deanto, SH menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut terungkap motif pembunuhan dilatari karena pelaku merasa kesal dan naik pitam, lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah.
Sebanyak 20 adegan yang dilakukan oleh tersangka, yang mana kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di teras depan rumah tersangka untuk mencari angin segar, dan melihat tumpukan kayu bakar milik Rusda yang menghalangi penglihatan dari arah rumah tersangka kearah jalan.
Hingga adegan tersangka mendatangi korban sembari membawa sebilah parang, lalu membacok leher korban pada bagian sebelah kiri, dan tak sampai disitu saja pelaku juga sempat beberapa kali mengayunkan parangnya ke tubuh korban dan korban pun sempat lari ke bagian pintu depan rumah, namun belum sempat masuk kedalam rumah korban pun ambruk dan tewas ditempat kejadian.
Dari kejadian ini korban mengalami luka bacok dibagian leher bagian belakang, luka bacok dibagian mulut sebelah kanan, luka bacok dibagian bahu sebelah kanan dan luka bacok dibagian pungung sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Humas Polres Empat Lawang.
Penulis : Azwan/ Herdianto/Hendra
Editor : Admin