-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Rokok Tanpa Cukai Manchester Merah Tanpa Pita Cukai beredar di kota Batam Pihak Bea Cukai Batam di Anggap Tutup Mata

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 21, 2022, 17:04 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:39Z


    Batam
    , - Menjalankan Fungsi sebagai Community Protercor, Bea Cukai Batam perlu di apresiasi, kinerja akhir ini tahun membuat Bea Cukai Batam naik daun kinerjanya. Rabu 21/12/2022.


    Berita pemusnaan barang-barang ilegal akhir-akhir ini seperti Pemusnaan Rokok tanpa pita cukai sebagai barang penindakan dalam kurung waktu 2022 sebanyak 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862 948 batang dengan nilai ditaksir Rp. 10.22 miliara, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6.81 Miliar, artinya sangat memuaskan. Pertanyaan apakah didalam pemusnaan apakah termasuk pemusnaan terhadap Rokok Ilegal seperti Manchester?


    Peredaran Rokok tanpa cukai di Batam ini membuat Negara mengalami kerugian miliaran rupiah, bukan hanya negara mengalami kerugian tapi menjadi bola liar di kalangan penegak Hukum seperti Bea Cukai dan Komisi 1 DPRD kota Batam yang membidangi Hukum, diduga bermain mata.


    Peredaran Rokok merek " Manchester, alias rokok tanpa cukai tanpak membuat awak media beserta rekan-rekan tim melakukan penelusuran lebih lanjut. 


    Hasil pengumpulan informasih yang layak dipercaya yakni pengecer dengan cara membeli rokok dengan harga murah dari beberapa Sales yang mengunjungi grosir, kalau harga rokok Manchester persloftnya Rp 85.000, sedangkan harga perbungkusnya Rp. 10.000, Ungkap pedagang grosir yang tak mau disebutkan namanya.


    Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai berbunyi, "menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun, dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


    Untuk itu kami meminta kepada pihak aparat dalam hal ini Bea Cukai Batam untuk jangan kesan lembek memberantas Rokok Ilegal, 


    Kita miris dengan hal itu, rutinnya aparat terkait dalam melakukan razia seharusnya berbanding lurus dengan minimnya peredaran rokok tersebut. 


    Menurut salah satau Ketua Ormas dikota Batam " Ilham menuturkan bahwa banyak sekali rokok tanpa cukai yang beredar di kota Batam, seperti "Manchester yang tanpa dilekati pita cukai. 


    Padahal melewati Menteri Keuangan (Menkeu)  telah mengeluarkan larangan memproduksi Rokok Non Pita Cukai sejak tahun 2018 dikawasan "Free Tred Zona (FTZ) khususnya Batam, Bintan, Karimun kepulauan riau. 


    Menanyikapi hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasih kepada seksi pelayanan Informasi Bea Cukai Batam mamun belum ada tanggapan sama sekali. 


    Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan balik dari pihak Bea Cukai Batam terkait rokok tanpa cukai tersebut.

    "BERSAMBUNG


    Penulis : G" b/TIM 

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan