-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Riga Wantona Minta Penegak Hukum Awasi Penjaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Bener Meriah

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 21, 2022, 19:28 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:37Z


    Bener Meriah
    , - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan penjaringan bakal calon dan       penyaringan     calon keanggotaan badan  Baitul   Mal Bener Meriah  sejak awal bulan lalu.


    Menurut  Riga Wantona aktip mahasiswa ini, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah sampai pada fase penentuan   10   nama    untuk diserahkan  panitia   pelaksana kepada PJ Bupati Bener Meriah dan diteruskan  ke  DPRK   untuk difinalkan menjadi 5 nama. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.


     Aktivis mahasiswa Bener Meriah   ini  menyoroti    proses penjaringan ini,  pihaknya   berharap   aparat penegak hukum dapat mengawasi proses penjaringan tersebut agar tidak terjadi suap.


    Hal tersebut ia sampaikan melalui rilisnya yang diterima awak media ini Rabu (21/12/2022).


    "Aparat penegak  hukum   harus mengawasi proses penjaringan ini. kita khawatir ada yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap," Katanya


    Ia menjelaskan, ada tiga tahap yang rawan praktek suap yang pertama adalah di proses seleksi panitia, Kedua di Pemkab dan terakhir di DPRK.


    "Sesuai dengan tahapan yang di atur dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 ada beberapa tahapan yang harus dilewati bakal calon dan semuanya merupakan kewenangan penuh pemegang jabatan, semisal PJ Bupati dan DPRK . Makanya ini harus diawasi," Tambahnya


    Mahasiswa asal Pondok Baru ini juga menyoroti salah seorang nama pansel yang di curigai sebagi  Bendahara Partai.


    "Melihat nama panitia pansel, ada salah seorang yang dicurigai sebagai pengurus inti Partai yaitu bendahara. Apakah ini tidak bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021?," Tanyanya


    "Seyogyanya, untuk menuju Baitul Mal yang bersih dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat Bener Meriah . hal-hal yang seperti ini dapat dihindari," Tutupnya


    Penulis : Rah/Ton

    Editor : SarTel

    Komentar

    Tampilkan