KAUR, - Pemerintah Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Evaluasi tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pengusaha Tambak, Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Senin (26/12/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Dr. Ersan Syahfiri, M.M, Dan di hadiri Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Henry Faizal, Kepala Dinas DPMPTSP Suryoto, Kabag Hukum Dasrul, Kabag. Kesra Agus Supiayanto dan Sekdin. Perikanan Roby Antomi,
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Ersan Syahfiri, M.M menyampaika, Pelaksanaan ini di laksanakan untuk menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Kaur yang terkena dampak pembungan limbah tambak udang yang ada di wwilayah Kabupaten Kaur. Kata Sekda
"Maka Pemerintah Daerah Kabupatenn Kaur melakukan Rapat Evaluasi tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pengusaha Tambak, dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Daerah."
Karena limbah tambak udang dapat dimanfaatkan, tentu saja integrasi dan sinergi antara pemerintah dan swasta sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih. Ujarnya
Lanjutnya "Masyarakat umum dapat membantu pemerintah dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran dari pelaku industri terkait, jika memungkinkan, masyarakat melalui tokoh-tokohnya, bisa mengadakan diskusi dengan pemilik tambak udang agar tercapai kesepakatan yang menjunjung tinggi konsep pertumbuhan ekonomi di Kabupten Kaur."
Sehingga dengan begitu, permasalahan rusaknya lingkungan akibat limbah tersebut bisa diselesaikan dengan tanpa merugikan pihak mana pun. Tutup Sekda
Penulis : Ilpittar
Editor : sartel