-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polsek Pendopo Polres Empat Lawang Gerak Cepat Amankan Diduga Pelaku Pelaku Pencurian Motor Berinisial (JP)

    Metronewstv.co.id
    Sunday, December 11, 2022, 10:51 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:26Z


    Empat Lawang, - Sumsel,- Pendopo.   Ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Bertempat di Jalan jati, Gang Padang Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal sekira pukul 00.30 Wib." 09/12/22).


    Korban atau pelapor, Nama Agam Angga Saputra, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan pendopo, Kabupaten Empat Lawang.


    Pelaku Nama. Juprianto Bin Noto, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Tuna karya, Alamat Jalan Jati Gang PLN, Kelurahan  Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. 



    Adapun Barang Bukti yang diamankan : 

    1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio Z 223 CC Warna biru putih, dengan nopol BG 3189 CE, Noka MH35BP0035  K038106, Nosin 5BP-038294.


    Adapun kronologis Kejadian." Pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 00.30 wib. bertempat di Jalan Jati Gang Padang Kurahan Pagar Tengah, Kecamatan  Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kejadian tersebut pada saat pelapor sedang menghadiri acara Yasinan.


    Bertempat di rumah Herdi, bertempat di Jalan Jati, Gang Padang Ujung, Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo. Saat itu tiba-tiba pelapor mendengar suara motor milik pelapor dengan Merk YAMAHA Scorpio Z, warna Biru Putih, Nopol. BG-3189-CE milik pelapor, yang terdengar dan hidup, merasa curiga, pelapor keluar untuk melihat motor pelapor yang sudah tidak ada lagi di tempat parkir/hilang.


    " Atas kejadian tersebut, korban pelapor mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 juta dan langsung melaporkan kejadian ke tersebut ke Polsek Pendopo utunk  ditindaklanjuti secara hukum yg berlaku. 


    Saat Pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekira jam 17.00 Wib. Kapolsek Pendopo Akp Gunawan, mendapat informasi dari masyarakat yg menyampaikan bahwa diduga motor Yamaha Scorpio Z milik korban Agam Angga Saputra, berada dijembatan Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo yg mana sepeda motor dalam keadaan mogok.


    Setelah mendapat informasi laporan tersebut, kemudian Kapolsek Pendopo memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pendopo untuk menghubungi korban, setelah itu unit reskrim polsek pendopo menghubungi korban dan lalu bersama sama menuju jembatan desa Tanjung Eran, dan terus cek bersama korban dan korban masih mengenali ciri-ciri motor miliknya tersebut.

    Kemudian Kapolsek Pendopo AKP Gunawan  bersama anggota polsek pendopo, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini pelaku serta barang bukti langsung diamankan kepolsek pendopo.


    Saat tiba dipolsek Pendopo di cek oleh petugas piket Reskrim dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang telah hilang dicuri, setelah diinterogasi awal, pelaku pun mengakui bahwa memang benar dialah yang melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut.


    " Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pendopo, Polres Empat Lawang guna  dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. dan pelaku terancam dikenakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP." Humas polres Empat Lawang.


    Penulis : Herdianto/Azwan.

    Editor : Admin.

    Komentar

    Tampilkan