Tapanuli Utara, - Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) tanpa izin berinisial MS, (44 ) dari Desa Lobusikkam Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi S.T.K., S.I.K., mengatakan, bahwa pelaku diringkus petugas dari sebuah warung milik nya sendiri pada hari Jumat, 16 Desember 2022.
Aktivitas perjudian togel di Desa Lobusikkam Kecamatan Sipoholon tersebut diperoleh petugas, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Saat petugas terjun ke lokasi, lalu melihat seorang laki-laki yang sedang duduk - duduk sambil menunggu pembeli nomor tebakan angka togel, yang diyakini orang tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh petugas.
Kemudian, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada orang dimaksud, dan ditemukan barang bukti berupa kertas berisikan nomor tebakan angka togel, uang tunai Rp.320.000, Hp OPPO warna hitam, dan buku tafsir mimpi.
Selanjutnya, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses pemeriksaan serta untuk pengembangan.
Terhadap pelaku dikenakan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana.
Edys lumbantoruan