-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Perangkat Desa Merasa Di Rugikan, Di Duga Kades Gunung Meraksa Lama Mengajukan PTPKD Tahun 2023

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 3, 2022, 19:04 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:02Z


    Empat Lawang,-
    Pendopo tertib Administrasi Seorang oknum Kepala Desa Berinisial (H) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.



    Di duga sudah mengajukan (PTPKD) Pelaksanaan Teknis Pengolaan Keuangan Desa 2023 Tahun Anggaran 2023.

    Nomor: 240/034/GML/2022. Tentang Penunjukan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Anggaran Tahun 2023 " (03/12/2022).



    " Hal tersebut di sampaikan salah seorang oknum perangkat Desa berInisial (S) yang menjabat salah satu perangkat Desa Gunung Meraksa Lama sebagai Kepala Urusan Bidang Pemerintahan Desa Gunung Meraksa Lama yang merasa di rugikan.



    Saat di konfirmasi oleh awak media lewat  panggilan telepon pada Sabtu sekira jam 08:27 Wib, oknum (S) menyampaikan," Ia  merasa terkejut dengan adanya pengajuan PTPKD oleh oknum kepala Desa Gunung Meraksa Lama yang berinisial H tahun 2022 kepada Insatansi terkait.



    Oknum S ' juga menyangkal bahwa oknum H  telah melakukan pergantiaan perangkat Desa sebagai mana terlapir di pengajuan PTPKD yang namanya telah di gantikan oleh ' Epita Susanti sebagai Perangkat Desa Baru yang menggantikan posisinya pada Bidang Urusan Pemerintahan Desa Gunung Meraksa Lama yang menjabat saat ini" Paparnya oknum S yang merasa dirinya dirugikan.



    Sambungnya S," merasa di intimidasi oknum H yang mana sudah melakukan Pengangkatan Perangkat Desa Baru tampa melalui Surat Peringatan (SP), 1, 2, 3. dan  proses (Pansel) Panitia Seleksi Perangkat Desa, pada Desa Gunung Meraksa Lama secara transparan dan terbuka.



    " Oknum (S) mengakui sampai saat ini Ia' tidak/belum pernah menerima Surat Pemberhentian Perangkat Desa dari H oknum Kepala Desa Gunung Meraksa Lama" oknum S kecewa dengan hal tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



    Sebagaimana" di jelaskan pada Mekanisme Turunan Permendagri no 67 Tahun 2017 Pengganti Permendagri no 83 Tahun 2015, juga Perda no 3 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat yang berlaku.



    Klau hal tersebut dibiarkan, kemana hak- hak para Perangkat Desa sebagaimana yang diatur oleh UU. Permendagri dan Perda yang berlaku," tutupnya oknum (S) yang merasa dirinya dirugikan. 



    " Saat kami awak media melakukan konfirmasi pada kepala Desa Gunung Meraksa Lama Berinisial (H) Melalui pesan WhatsApp pada Jam 10:54 Wib, di  balas pada Jam 11:48 Wib, oknum H menyampaikan ' Oii Iyo, terimah kasih. yang kemudian pada Jam 12:04 Wib kembali mengirim  Pesan WhatsApp" maap dindo di mana kini" tutup oknum H kepala Desa Gunung Meraksa Lama saat di konfirmasi.



    Penulis : Herdianto

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan