-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Pakai Nama Binatang Dalam Terbitan Berita Tidak Sesuai Etika Jurnalis

    Metronewstv.co.id
    Sunday, December 18, 2022, 13:17 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:52Z


    KAUR
    , - Adanya Pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu yang lalu dengan memakai Nama Hewan atau Binatang itu patut dipertanyakan, dimana Etika seorang Jurnalis, Minggu, (18-12-2022).


    Kebebasan tersebut bukanlah suatu kebebasan yang yang relevan, tetapi suatu kebebasan yang kebablasan dimana Etika seorang jurnalistiknya. 


    Melalui via Handphone awak media menghubungi salah satu Kabiro Rilisfakta.com yang kerap di panggil Eep Kinal 18/12, terkait pemberitaan yang menyinggung Para media dan jurnalis di Kabupaten Kaur mengatakan, “Kalau Profesional tunjukan identitas, tidak menyuap, berita faktual dan jelas dari  sumbernya, tidak plagiat, penggunaan cara-cara tertentu dapat di pertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Kata Eep Kinal


    “Setiap kata-kata yang akan terucap seharusnya di koreksi terlebih dahulu, agar dalam penyajian berita sesuai dengan kode etik juranlistik yang ada, dan tidak melanggar UUD Pers no 40 tahun 1999.”


    Sambungya, Menurut UUD Pers tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik pada pasal 1, "wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yg akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 


    Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Ujar Eep


    Karena kode etik jurnalistik digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi juranilis, dan sebagai landasan moral dan etika, agar seorang wartawan/jurnalis senantiasa melakukan tindakan yang bertanggung jawab, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Jelasnya


    "Sesuai dengan bunyi pasal 8 UUD pers wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,  merendahkan martabat seseorang."


    Dan  pasal 10 UUD kode etik Jurnalistik, “Apabila seorang jurnalis melakukan kelalaian segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.” jelas Eep


    Sambungnya lagi, "Apa lagi saling menyindir wartawan atau media lain seperti Jongos-Jongos, sebaiknya berkaca dan bercermin terlebih dahulu,  alangkah baiknya menjadi wartawan atau jurnalis yang profesional, akurat dalam pemberitaan,  dengan Nara sumber yang jelas sehingga pemberitaan dapat di pertanggung jawabkan, jangan hanya membentuk atau menggiring opini yang merugikan orang lain sesuai dengan kode etik jurnalistk  asas praduga tak bersalah." Ungkap Eep


    Sayangnya Anda kurang spesifik menerangkan bagaimana konten opini tulisan di media online yang di sebarkan itu, sehingga ada pihak  media dan jurnalis yang keberatan dengan menyebut nama media dan jurnalis. 


    "Namun, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan membahas salah satu tindak pidana yaitu pencemaran nama baik berupa tulisan."


    Di dalam KUHP, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan pencemaran nama baik dalam tulisan diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Tutup Eep Kinal Selaku Kabiro Rilisfakta.com. 


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan