-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Oknum Pedagang Gas LPG 3 kg, Aniaya Wartawan Saat Wawancara

    Metronewstv.co.id
    Sunday, December 18, 2022, 18:17 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:51Z


    Batang Hari
    , - Di kabarkan seorang wartawan berinisial RS dari wartawan inspirasijambi.com wilayah liput Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas LPG melon bersubsidi.


    Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang diduga tidak mengantongi izin usaha  Gas LPG 3 kg atau gas melon bersubsidi berlokasi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Pada Sabtu 17/12/2022.


    Baru saja diwawancarai  suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, sehingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.


    Mendapat serangan dengan membabi buta, sontak  saja wartawan  berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun Gas LPG  jenis melon 


    Bukankah pengeniayaan perbuatan begis seperti penyiksaan, pemukulan  atau penindasan terhadap lain diluar batas kemanusiaan.


    Setelah RS  berhasil melarikan diri dari serangan pelaku pengeniayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mendapat perawatan  luka serta rasa sakit yang ia derita oleh RS akibat  hantaman besi yang dilakukan sang suami pedagang yang diduga ilegal gas LPG bersubsidi tersebut.


    Di sisi lain, banyak pihak yang mengecam hal tersebut, hingga tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi ikut menuntut agar penegak hukum bertindak tegas, dalam hal ini Kapolda Jambi.


    Menurut Zulhamdi, pelaku pengeniayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.


    Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


    Jadi poinnya siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta, ujar Zulhamdi.


    Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana, Tutup Zulhamdi.


    Saat ini, Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.


    Penulis: Mth

    Editor. : Admin

    Komentar

    Tampilkan