Batang Hari, - Di kabarkan seorang wartawan berinisial RS dari wartawan inspirasijambi.com wilayah liput Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas LPG melon bersubsidi.
Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang diduga tidak mengantongi izin usaha Gas LPG 3 kg atau gas melon bersubsidi berlokasi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Pada Sabtu 17/12/2022.
Baru saja diwawancarai suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, sehingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.
Mendapat serangan dengan membabi buta, sontak saja wartawan berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun Gas LPG jenis melon
Bukankah pengeniayaan perbuatan begis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap lain diluar batas kemanusiaan.
Setelah RS berhasil melarikan diri dari serangan pelaku pengeniayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mendapat perawatan luka serta rasa sakit yang ia derita oleh RS akibat hantaman besi yang dilakukan sang suami pedagang yang diduga ilegal gas LPG bersubsidi tersebut.
Di sisi lain, banyak pihak yang mengecam hal tersebut, hingga tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi ikut menuntut agar penegak hukum bertindak tegas, dalam hal ini Kapolda Jambi.
Menurut Zulhamdi, pelaku pengeniayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi poinnya siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta, ujar Zulhamdi.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana, Tutup Zulhamdi.
Saat ini, Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.
Penulis: Mth
Editor. : Admin