-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Lima Kelurahan di Kecamatan Banyuasin III, Menggelar Pemilihan Ketua RT dan RW Baru, Menuju Periode 2024-2026, Berikut Persyaratan Calon

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 3, 2022, 19:25 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:02Z


    Banyuasin,–
    Namun, sayang di Kelurahan Pangkalan balai khususnya semua syarat yang dibuat oleh Panitia nampaknya hanya sebagai slogan. Sebab syarat yang dibuat tidak dipatuhi oleh Panitia itu sendiri, dengan melanggar Point Ke-Enam, Calon harus Berijazah SMA.


    Dari informasi, bahwa untuk Kelurahan Pangkalan balai didapati Calon yang tidak memiliki Ijazah SMA, namun calon tersebut masih bisa bertarung, dan ada calon tunggal masih bisa diberikan kewenangan untuk menjabat sebagai Ketua RT.


    "Informasi ada Pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan kami ini, padahal baru tiga tahun, dan dihitung juga belum selesai tiga tahun, aturan apa yang di pakai oleh Kelurahan untuk periode yang digunakan oleh Ketua RT dan RW dalam menjabat,"Ucap. Salah satu warga, Jumat. 2/12/22.


    Dirinya juga, menyayangkan bahwa ada salah satu calon yang mengundurkan diri sebagai calon Ketua RW diduga telah di kecewakan oleh Panitia dengan tidak komitmen dalam menjalankan syarat-syarat yang mereka buat.


    "Saya sempat dengar ada juga calon yang mundur, dari ceritanya kalau dia kecewa panitia tidak profesional menjalankan syarat-syarat yang di sebarkan, kalau terjadi seperti ini harusnya pemilihan harus di tunda, dan di evaluasi ulang rencana Pemilihan ini oleh Kecamatan,"tegasnya.


    Terpisah, Supriyanto mantan Ketua RW 11 Kelurahan Pangkalan balai membenarkan bahwa ada kekecewaan yang diberikan oleh Panitia Pemilihan dan dirinya juga bingung aturan dan dasar yang dipakai oleh panitia dari mana.


    "Ya benar kemarin saya sempat kembali mencalonkan diri, karena informasi dari Kelurahan masa jabatan sudah habis, namun saya sempat kecewa syarat yang saya baca tidak berlaku bahkan diabaikan oleh panitia itu sendiri, dan yang menjadi pertanyaan besar saya Pemilihan Ketua RT dan RW itu berdasarkan apa, apa Permendagri atau Perbup, sebab sesuai tahapan UU, aturan didalam negara ini UUD, Perpres, Permendagri, Pergub, kemudian Perbup, artinya malah Perbup,"singkatnya


    Penulis : Alamsyah

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan