Empat Lawang, Pendopo,- Setelah lama buron, RI (30) pelaku begal yang sudah beraksi sebanyak 10 kali ini berhasil diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di kediamannya Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Pendopo Kab Empat Lawang pada hari Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Komplotan begal sadis ini berhasil ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Tohirin, S.H., M.H dan IPDA M Dea Fajrul Falah, S.Tr Kapolres Empat Lawang.
AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, S.H., M.H mengantakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan RI (30) di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, kemudian langsung dilakukan penangkapan dimana saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan, dimana petugas dengan terpaksa memberikan tindakan terukur terhadap pelaku," katanya.
"AKP Tohirin menjelaskan bedasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku mengakui telah
melakukan aksi tersebut bersama sekomplotanntya di 10 TKP, salah satunya di Jalan sepi
yang ada di Desa Landur.
Untuk kejadian yang pencurian yang disertai kekerasan pada 2017 lalu saat itu korban
bersama dengan teman-teman hendak pulang ke Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo
Barat disaat korban sedang berboncengan dengan rekannya ketika melintasi jalan sepi di
Desa Landur korban melihat rekannya yang juga berboncengan dihadang dan dipukul oleh
pelaku yang keluar dari semak-emak," jelasnya.
" Namun kedua rekan korban saat itu berhasil menghindari pelaku dan kabur, sedangkan
korban dan rekannya yang dibonceng langsung dipukul oleh pelaku, saat itu korban sempat
berusaha untuk melarikan diri akan tetapi seorang pelaku langsung mengancam korban
dengan senjata tajam," Ungkap Kasat.
Dari 6 (enam) pelaku sudah kita amankan 4 (empat) diantaranya, yaitu RI, DING, JW dan JP
sedangkan pelaku HP diketahui sudah meninggal dunia dan pelaku NR saat ini masih DPO”
Terangnya.
Bersama dengan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk
Vivo bewarna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo bewarna biru guna dilakukan
penyelidikan lebuh lanjut," humas polres Empat Lawang.
Penulis : Azwan/Herdianto
Editor : Admin/Filsuf T