-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Ketua FW- LSM dan IWO Kalbar "Syarifudin Delvin", Kecam Oknum Sat Pol PP Kota Singkawang Usir Wartawan Saat Meliput

    Metronewstv.co.id
    Friday, December 16, 2022, 18:18 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:01Z


    Pontianak,
    - Ketua  FW - LSM  Kalimantan barat,sekaligus Dewan Pimpinan Wilayah,Ikatan  Wartawan Online Indonesia ( IWO) kalbar  Syafarudin Delvin,SH,mengecam keras atas tindakan Oknum Satpol PP Kota Singkawang, yang melarang dan  mengusir Wartawan saat sedang meliput.


    Peristiwa itu terjadi pada saat sejumlah Wartawan sedang melangsungkan peliputan pada kedatangan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK - RI ) Firli Bahuri,M.Si.,pada hari selasa 13 Desember 2022  Kemarin.


    Di ketahui, kehadiran Ketua KPK - RI "Firli Bahuri" dalam rangka acara penyerahan status penggunaan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Negara kepada Komisi Yudisial, kementrian Agama, Kementrian kelautan dan perikanan, badan kepegawaian negara, Pemerintah Kota Singkawang.


    Acara tersebut berlangsung di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Rais Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.


    Di jelaskan Delvin, "Ketika itu, salah satu oknum anggota satuan Polisi pamong praja (Satpol-PP) beinisial (Kuen) selaku Kepala Seksi ( Kasi) dengan sengaja melarang dan mengusir' kedua Wartawan yang merupakan anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, peristiwa pengusiran dan pelarangan terhadap kedua wartawan terjadi saat acara tersebut sedang berlangsung, sementara rekan rekan wartawan dari media lain juga ada meliput di sana, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," Ujar Delvin.


    Atas peristiwa itu, Kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat "FARHAT, SH.I.," Bidang Advokasi dan Hukum, menilai tindakan oknum Satpol PP Kota Singkawang yang menghalang-halangi wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam UU Tahun 1999 tentang Pers.


    Dimana di jelaskan bahwa ; Dalam UU Pers tahun 1999, tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah),lebih lanjut,kata dia,Pasal 4 pada ayat (1), menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


    Ayat (2),terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


    Ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan,


    Ayat (4), dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak," Cukup tegas dan jelas, Kata Farhat.


    Di tegaskan Syafarudin Delvin,"Tindakan yang di lakukan oleh oknum satpol PP Kota Singkawang itu Jelas sudah mencedrai profesi seorang wartawan dalam tugasnya,ini sudah melanggar UU Pokok Pers No.40/1999,hal seperti ini tidak boleh terjadi," Kata Delvin,


    Di jelaskan Delvin,Wartawan itu bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk di-konsumsi publik, jika alasan seperti aturan  Prokes, sah-sah saja, dibicarakan baik-baik pula, jangan main melarang wartawan meliput, ini malah diskriminatif," Terangnya.


    Delvin menilai,sikap arogansi oknum Satpol PP yang mengusir para wartawan saat  liputan di ruang Publik jelaslah salah,"Anggota kita sudah Profesional dan taat akan aturan ,kenapa harus diusir, atas kejadia itu,selaku Pimpinan IWO Kalbar, saya merasa kecewa," Ungkap Delvin.


    Delvin berharap, agar Sekda dan Kasat Pol PP Kota Singkawang segera mengambil langkah tegas terhadap oknum satpol PP tersebut, agar peristiwa serupa tak terjadi lagi kepada wartawan, baik itu di kota Singkawang dan Kalimantan barat khususnya maupun di tempat lain.



    Penulis : Musa

    Editor  : Sartel 

    Komentar

    Tampilkan