-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Keterangan Saksi Atika, Menguatkan Kasus Pembunuhan Alm "ABDUL AZIS"

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, December 27, 2022, 18:39 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:06Z


    Tanjungbalai
    , - Pihak keluarga dan Saksi Atika Rahmi yang langsung berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian pembunuhan abdul azis menguatkan bahwa pembunuhan terhadap abdul azis diduga sudah direncanakan pelaku.


    Dengan keterangan saksi tersebut mematahkan Alibi yang dibangun oleh pelaku pembunuhan yang disampaikan kasat pada saat konferensi pers, dimana kasat mengatakan pisau itu biasa dibawa pelaku untuk bekerja di bidang pemotongan daging lembu. 


    Sementara sebelumnya abang kandung korban Hefni Syahputra mendengar langsung dari tokeh nya bekerja kalau pelaku tidak dipekerjakan di bagian daging,tapi hanya mengurusi ayam jantan peliharaannya saja Senin 26 Desember 2022.


    Menurut keterangan Atika Rahmi pada saat memberikan kesaksian tambahan di polres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022  jam 14.30 WIB “Atika mengatakan kalau korban tidak ada mengejek pelaku dengan sebutan  "pengemis"dan sepanjang pelaku mengikuti korban dan Atika,kereta pelaku baik baik saja tidak ada rusak ataupun mogok, Atika juga mengatakan pelaku tidak ada berjalan menuju kereta untuk mengambil pisaunya di batok kereta, pisau yang dipegang pelaku tidak ada jatuh, dan juga korban tidak ada mengambil batu mau melempar pelaku,seperti yang diterangkannya saat konferensi pers  di aula Polres Tanjungbalai pada tanggal 23 Desember 2022 kemarin”. Ucapnya mengakhiri. 


    Ditempat lain saat di hubungi Team Kuasa Hukum dari keluarga Abdul azis menanggapi atas Press Release yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai yaitu , Dedi Suheri.SH, Emalia Fransisca.SH dan Surya Darma Sihombing.SH, mereka mengharapkan pihak Polres Tanjungbalai untuk lebih mendalami dugaan pembunuhan berencana ini dengan terus menggali keterangan saksi-saksi dan petunjuk, sebab perbuatan ini adalah perbuatan berkelanjutan dimana sudah ada penganiayaan yang dilakukan pelaku dibulan juni 2022 dimana LP korban tidak di proses oleh Polres Tanjungbalai.


    Maka unsur perencanaan sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.


     Dengan menyediakan sebilah pisau yang sengaja dibawanya untuk membunuh korban adalah suatu perencanaan, maka dari itu seharusnya pihak Polres tanjung balai menerapkan pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat (3), 


    Jadi berdasarkan keterangan saksi mahkota yang melihat langsung kejadian sudah jelas disini,kalau pelaku sudah memegang pisau itu saat mengejar korban dan istrinya dengan perencanaan yang tersistematis.


    Penulis : SURYA DARMA SIHOMBING, SH

    Editor : sartel

    Komentar

    Tampilkan