-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kepergok Hendak Mencuri Motor, Na'as Motor Pelaku Di Bakar Massa

    Metronewstv.co.id
    Monday, December 5, 2022, 18:31 WIB Last Updated 2023-05-27T09:19:55Z

    Empat Lawang - (Muara Pinang ) ,- Warga Desa Talang Banteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Membakar sebuah motor yang diduga milik pelaku pencuri motor, yang saat sedang melakukan aksinya kepergok oleh warga, dan saat hendak membawa kabur motor curian milik Kader yang terparkir di halaman rumahnya.



    Diketahui pelaku ialah seorang pemuda berinisial RA (19) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, yang hendak membawa kabur motor milik Kader pada hari Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

     



    Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang didalam rumah dan memarkirkan motornya di depan Rumah.



    “Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling, kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada, kemudian korban melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korbam, lalu korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku” Ungkapnya.



    Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA yang saat itu sedang mendorong motor milik korban, sedangkan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri dan lepas dari kejaran massa.



    Saat ini seorang pelaku beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku) dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang.

     “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk di limpahkan ke Polres Empat Lawang” Katanya.



    "Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancamanhukuman maksimal tujuh tahun penjara, Tutup Kapolsek." Humas Polres Empat Lawang.



    Penulis : Azwan/Herdianto

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan