Empat Lawang,-Muara Pinang. Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial
AAS (25) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang pada
hari Jum’at sekira pukul 21.00 Wib." (09/12/22).
Kejadian penangkapan" bermula saat Personil Polsek Muara Pinang melakukan giat KRYD di
Wilayah Hukum Polsek Muara Pinang tepatnya di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang
Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Pisau
bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 27
cm.
" Bersama barang bukti, Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Pinang guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana Pasal 2
Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun." Humas polres Empat Lawang.
Penulis: Azwan/Herdianto/Hendra.
Editor: Admin.