Dua ranperda yang disahkan adalah Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Lokal serta Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kedua ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Deli Serdang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP berharap ke depannya kedua ranperda tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi, mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi dan program perlindungan dan pelestarian kebudayaan lokal serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menyesuaikan dan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Sekda pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Nusantara Tarigan Silangit SE MM bersama Drs T Achmad Tala’a, dan dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Hendra Wijaya, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Idris sitepu