-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Korupsi Dana Perawatan Kendaraan Dinas, Jawaban Kadis Sosial Pakpak Bharat Lari Dari Topik

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 28, 2022, 11:25 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:05Z


    Pakpak Bharat
    , - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM tak mau menggubris wartawan yang hendak mengkonfirmasi dirinya. Mantan asisten II Pemkab Pakpak Bharat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perawatan kendaraan dinas (randis) Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat semenjak menjabat sebagai kepala dinas sosial.


    Hal itu mencuat baru-baru ini, lantaran diduga kurang harmonisnya hubungan antara Kepala Dinas dengan mantan bendaharanya. Sehingga diduga oknum bendahara itulah yang membocorkan sejumlah kegiatan yang dinilai terindikasi dengan dugaan korupsi ke permukaan publik.


    Diketahui dana perawatan mobil dinas yang diduga menjadi ajang korupsi itu adalah untuk perawatan mobil dinas kadis, ambulance, mobil dinas resque jenis ranger dan jenis truck-pickup. Anggarannya juga fantastis dari tahun ke tahun hingga ratusan juga. 


    Adapun anggaran sejumlah ratusan juta itu digunakan untuk biaya jasa service, penggantian suku cadang, bahan bakar minyak (BBM) dan biaya pajak kendaraan (STNK).


    Menanggapi hal itu, Ketua Investigasi LSM  Penjara Sumut Yeti Defrina, Menyebutkan jika benar adanya, pihaknya sangat menyangkan soal adanya indikasi dugaan korupsi di instansi yang notabenenya untuk sosial, apalagi atas dasar kekacauan yang ada di tubuh Dinas Sosial itu sendiri. "Ini kan bisa jadi karena sakit hati, diduga karena ada nya hubungan yang kurang harmonis sehingga dugaan korupsi ini dibocorkan. Dari sini kita juga menilai Kadis Sosial tidak mampu mengkoordinir bawahannya, sehingga membuat dirinya terjerumus sendiri," ujar yeti defrina.


    Yeti defrina mengatakan, terkait hal-hal seperti ini, dirinya meminta Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar jeli dalam memilih pejabat eselon II untuk menjalankan roda pemerintahan. "Kalau tidak mampu mengkoordinir bawahannya, pak bupati seharusnya mengevaluasi, ya paling engga digantilah kadisnya," ujarnya.


    Yeti defrina juga membeberkan apabila dugaan korupsi tersebut benar adanya, oknum Kadis Pemkab Pakpak Bharat itu bisa saja disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Menurutnya pelanggaran seperti ini biasanya  banyak ditemui dikasus SPJ fiktif, yang salah satunya menyalahi UU 31 tahun 1999, tipikor pada Pasal 2 ayat 1 jelas berbunyi, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara 'seumur hidup'."


    Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM saat dikonfirmasi terkait tudingan kepada dirinya itu malah terkesan melarikan jawabannya alias tidak sesuai jawaban dengan apa yang ditanyakan wartawan.


     "Berapa besaran pagu untuk biaya perawatan mobil dinas dan berapa perrincianya.?" tanya wartawan, Supardi malah menjawab lari dari pertanyaan. "Sudah dikerjakan sesuai kebutuhan perawatan dan sebagian dalam pengerjaan perawatan tersebut tks," ujar Supardi via whatsapp seluler Selasa (27/12/22).



    Penulis : Alpentino sihombing

    Editor : sartel

    Komentar

    Tampilkan