Tapanuli Utara, - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si Bersama Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD terkait hadir sekaligus memimpin siding panitia pertimbangan Landeform Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (08/12/2022). Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Retno Gunadi, SiT, M.M
Adapaun melaksanakan Sidang panitia pertimbangan Landeform kegiatan redistribusi tanah yang terletak di Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga, Desa Hutanagodang Kecamtan Muara dan Desa Salalitoruan Kecamatan Muara.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan memberikan arahan dan bimbingannya.
“Mungkin kita bisa menjadi sebuah lilin terang buat Pemerintah Pusat apa yang kita bahas saat ini, mungkin kita buat terobosan-terobosan inovasi yang bisa menjadi bahan laporan saya kepada Pemerintah Pusat bahwa setiap persoalan tanah di Tapanuli Utara bisa kita selesaikan dengan baik. Bila ditingkat pusat mungkin dengan komunikasi satu arah yaitu antara Presiden kapada para Menteri, dan di sini kita berdiskusi mencari solusi,” ujar Bupati mengawali.
“Dalam kesempatan ini saya juga mau berdiskusi perihal sertifikat yang tidak langsung pada titik koordinatnya, apalagi masalah sungai dan jalan bukan merupakan bagian dari sertifikat, hal tersebut menyulitkan pihak TNI POLRI dalam mengeksekusi, mungkin kedepannya tanah yang sudah bersertifikat kita trekking lagi dan dibuat lagi secara gratis yang sudah ada titik koordinatnya,” lanjut Bupati.
“Kemudian untuk sertifikat tanah-tanah yang bermasalah, saran saya agar kita buat peraturan tentang hal tersebut, misalnya apabila ada tanah yang tak bersertifikat atau tak bertuan dalam tempo lebih dari 5 tahun, kita ambil alih dan mengelolanya, dan apabila 5 tahun kemudian rakyat juga tidak menanggapi dengan duduk Bersama musyawarah mufakat makan kita sertifikatkan tanah tersebut menjadi milik Pemda.
Dan terkait serifikat tanah, perlu pengumuman atas sertifikat yang keluar, apapun dan bagaimana pun masalah yang terjadi di masyarakat kita seperti sengketa dan lain sebagainya agar diumumkan supaya apabila ada gugatan dan masalah lain dapat diselesaikan secara Bersama-sama dengan Pemda “ tutup Bupati.
Adapun hasil rapat sidang panitia pertimbangan Landreform tersebut antara lain : dari jumlah bidang yang sudah ditargetkan pada Kecamatan Garoga dan Kecamatan Muara untuk menjadi objek redistribusi tanah yaitu Desa Simpang Bolon dengan target 100 persil yang terealisasi 29 persil, Desa Hutanagodang dengan target 160 persil yang terealisasi 115 persil, Desa Silali Toruan dengan target 40 persil yang terealisasi 37 persil. Selebihnya untuk persil yang tidak ditetapkan dikarenakan adanya hambatan seperti pergantian kepemilikan, jual beli, pergantian ahli waris, belum adanya pembagian warisan. Di mana untuk penetapannya menjadi kewenangan Pemerintan Tapanuli Utara sesuai dengan usulan Kepala Desa; setiap tanah- tanah yang bersertifikat agar dapat ditinjau ulang; asset Pemda seperti TPA, Rumah Sakit, Kandang Kuda, Kantor Camat Muara, Polsek Muara agar diterbitkan SHMnya, Aset Polres dan Aset Dandim agar segera diproses sertifikatnya dan untuk batas sungai yang akan disertifikatkan harus sesuai dengan ketentuan Tata Ruang kira 10m kalua sudah bertanggul, kemudian untuk sepadang besar 50m dan untuk sepadan kecil 30m sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun anggota panita pertimbangan Landreform (PPL) adalah Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan selaku Ketua, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli Utara selaku Wakil Ketua Retno Gunadi, Kepala Seksi Penataan Pertanahan selaku Sekretaris Paimin Marbun, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Kadis Pertanian Taput SEY Pasaribu, Kadis PUTR Taput Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Taput Budiman Gultom, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sofian Simanjuntak , mewakili Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan Kades Hutanagodang, Kades Simpang Bolon dan Kades Salali Toruan.
(Edys lumbantoruan)